Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU Sebut Tak Ada Hal yang Bisa Meringankan Hukuman
Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak ada unsur yang meringankan?
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuntut Hukuman Seumur Hidup, Jaksa Nyatakan Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.