Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Reaksi Ayah Brigadir J saat Dengar Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berharap Divonis Mati?

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menonton sidang tuntutan Ferdy Sambo melalui layar kaca, pada Selasa (17/1/2023). Lalu bagaimana reaksinya?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
YouTube TV One
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menonton sidang tuntutan Ferdy Sambo melalui layar kaca, pada Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat menonton sidang tuntutan Ferdy Sambo melalui layar kaca, pada Selasa (17/1/2023).

Mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam perkara tewasnya Brigadir J, Samuel Hutabarat tampak terdiam.

Samuel Hutabarat hanya menatap tajam ke arah televisinya.

TONTON JUGA

Kepada awak media, Samuel Hutarabat kemudian menyampaikan harapannya terhadap vonis hukuman Ferdy Sambo.

Mulanya Samuel Hutabarat menjelaskan ia sudah mengikuti sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan sang putra sudah sedari awal.

Ia menilai JPU sudah mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana.

Dalam Pasal 340 pelaku pembunuhan berencana akan mendapatkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Samuel Hutabarat lalu berharap hakim dapat memvonis Ferdy Sambo dengan hukaman mati.

Ferdy Sambo tak bicara banyak usai dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo tak bicara banyak usai dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa (17/1/2023). (Tribunnews)

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Seusai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jawab Singkat saat Ditanya Hakim

"Kita sudah mengikuti persidangan ini mulai dari awal, dakwaan yang didakwaan kepada Ferdy Sambo CS adalah pasal 340 pembunuhan berencana," ucap Samuel Hutabarat.

"Dalam hal ini JPU sudah membacakan keseluruhan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan begitu gamblang, dan memenuhi syarat, dan dikeputusan akhir, penjara seumur hidup,"

"Mari kita sama-sama berharap kepada hakim menjadi hukuman mati," imbuhnya.

Samuel Hutabarat kemudian kembali menegaskan ia dan keluarga sangat berharap Ferdy Sambo dapat dihukum mati.

"Itu yang kita harapkan, mari kita berserah kepada hakim, karena hakim perpanjangan tangan Tuhan, untuk memberikan kita semua keadilan," kata Samuel Hutabarat.

SIMAK VIDEONYA: 

Tak Ada yang Meringankan Ferdy Sambo

Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam tindak pidana secara berencana menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa membacakan pertimbangan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Sebaliknya, jaksa menjabarkan hal - hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.

Antara lain, perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Ferdy Sambo juga dinilai berbelit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

Baca juga: Syarifah Pernah Terobos Masuk Sidang Demi Beri Ferdy Sambo Bantal, Kini Ingin Peluk Jelang Tuntutan

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Perbuatan Ferdy Sambo juga tidak pantas karena yang bersangkutan merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.

Perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga dipandang telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan anggota polri lainnya turut terseret.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," ungkap jaksa.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat," lanjutnya.

Sebagai informasi, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU: Tidak Ada Hal-hal yang Meringankan

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU Sebut Tak Ada Hal yang Bisa Meringankan Hukuman

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved