Penerima Bansos Kini Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023, Simak Mekanismenya

Penerima Bantuan sosial seperti Bantuan Supsidi Upah dan lain-lain, kini bisa daftar program Kartu Prakerja 2023. Simak mekanismenya

setkab.go.id
Ilustrasi kartu prakerja 

Bidang tersebut, merujuk pada berbagai kajian mengenai pasar kerja mendatang dalam Indonesia’s Critical Occupation List, Indonesia’s Occupational Tasks and Skills, Studi World Economic Forum “Future Job Report”, serta Riset Indonesia Online Vacancy Outlook.

Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, perhatikan hal-hal berikut agar Anda lolos seleksi Kartu Prakerja:

1. Pastikan Anda memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja.

- WNI berusia minimal 18 tahun.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.

- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Ramai Kabar BSU Bakal Cair Lagi di 2023, Ini Penjelasan Kemnaker

2. Pastikan Anda mendaftar menggunakan e-mail dan nomor handphone yang aktif.

3. Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai dengan Dukcapil.

4. Upload foto KTP langsung dari kamera HP.

5. Saat verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP.

- Pastikan wajah terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup.

- Pastikan wajah memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up).

- Pastikan tidak menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata, dll.

- Foto yang diambl tidak disertai foto KTP.

- Izinkan akses lokasi dengan tap tombol allow saat notifikasi muncul.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved