Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Bui, Hati Ibunda Brigadir J Hancur: Tidak Adil Buat Kami!

Rosti Simanjuntak hancur. Padahal ia berharap jaksa dapat menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman paling maksimal.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Kolase TribunJakarta
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis sejadi-jadinya mendengar terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. 

Rosti merasa tuntutan ini sangatlah tak adil untuk keluarganya.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis sejadi-jadinya mendengar terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis sejadi-jadinya mendengar terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. (Kolase TribunJakarta)

Untuk itu Rosti meminta tolong kepada Majelis Hakim agar Putri Candrawathi diberikan hukuman setimpal.

"Jadi betul-betul tidak adil buat kami rakyat yang kecil ini tuntutan ini,"

"Mohon bapak hakim tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini,"

"Harapan kami Pak Hakim yang mulia utusan Tuhan tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak," kata Rosti Simanjutak.

Menurut Rosti, Putri Candrawathi merupakan sosok yang tak punya hati nurani.

Putri Candrawathi, kata Rosti, hanya memikirkan perasaannya saja. Padahal dirinya dan Rosti sama-sama merupakan seorang ibu.

"Hukuman semaksimal mungkin buat si Putri harapan kami, karena dia tidak memiliki hati nurani yang memiliki anak, dia sendiri yang punya perasaan,"

"Tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis dan biadab," kata Rosti Simanjuntak.

Baca juga: Tak Hanya Kuat Maruf, Putri Candrawathi Juga Nangis di Sidang Dengar Tuntutan Jaksa 8 Tahun Bui

Sesuai prediksi pakar hukum pidana

Sebelum tuntutan dibacakan, pakar hukum pidana sempat memprediksi hukuman maksimal yang diterima Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.

"Tampaknya kalau Bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa (17/1/2023).

Hibnu beralasan Putri Candrawathi termasuk sebagai peserta, meskipun secara materiil juga menjadi penyebab timbulnya permasalahan yang ada.

Pengunjung sidang yang tak terima dengan tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Pengunjung sidang yang tak terima dengan tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Kolase TribunJakarta)

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved