Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tak Hanya Kuat Maruf, Putri Candrawathi Juga Nangis di Sidang Dengar Tuntutan Jaksa 8 Tahun Bui

Terlihat ekpresi Putri Candrawathi detik-detik tuntutan itu dibacakan JPU di ruang sidang. Air matanya tumpah juga.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
YouTube Kompas TV
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menangis mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan hari ini, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dituntut JPU hukuman penjara selama 8 tahun. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menangis mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan hari ini, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi dituntut JPU hukuman penjara selama 8 tahun.

Terlihat ekpresi Putri Candrawathi detik-detik tuntutan itu dibacakan JPU di ruang sidang.

Putri Candrawathi terlihat menutup matanya hingga kemudian menangis mendengar tuntutan 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi dikatakan JPU telah ikut serta dalam rencana sang suami, Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Tak hanya Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf juga menangis ketika mendengar tuntutan JPU pada Senin (16/1/2023).

Kuat Maruf terlihat beberapa kali menyeka air matanya.

Setelah sidang tuntutan resmi ditutup, Kuat Ma'ruf menghampiri pengacaranya di sebelah kanan ruang sidang. Sambil memakai masker putih, ia berjalan menunduk.

Pengacara mencoba memberikan semangat kepada Kuat Ma'ruf agar tegar mendengar tuntutan tersebut dengan menepuk pundaknya.

Saat itu pula Kuat Maruf kemali menyeka matanya yang terlihat memerah.

Baca juga: Putri Candrawathi Diperkirakan Tak Akan Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Ungkap Alasannya

Sesuai prediksi pakar hukum pidana

Sebelum tuntutan dibacakan, pakar hukum pidana sempat memprediksi hukuman maksimal yang diterima Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.

"Tampaknya kalau Bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa (17/1/2023).

Putri Candrawathi menangis mendengar tuntutan JPU hukuman 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi menangis mendengar tuntutan JPU hukuman 8 tahun penjara. (YouTube Kompas TV)

Hibnu beralasan Putri Candrawathi termasuk sebagai peserta, meskipun secara materiil juga menjadi penyebab timbulnya permasalahan yang ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved