Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Tak Hanya Kuat Maruf, Putri Candrawathi Juga Nangis di Sidang Dengar Tuntutan Jaksa 8 Tahun Bui
Terlihat ekpresi Putri Candrawathi detik-detik tuntutan itu dibacakan JPU di ruang sidang. Air matanya tumpah juga.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."
"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS (Ferdy Sambo) hingga FS melakukan pembunuhan," tutur Hibnu.
Alasan kedua karena Putri Candrawathi ikut serta dalam perencanaan pembunuhan, bukan aktor yang merencanakan.
"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.
Hal yang dapat meringankan lainnya, kata Hibnu karena faktor sosial, yakni Putri Candrawathi sebagai orang tua dan seorang perempuan.
"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu.
Baca juga: Bila Benar Putri Candrawathi Selingkuh, Pandangan Hakim Terhadap Ferdy Sambo Bisa Bergeser
Di sisi lain, ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa Putri Candrawathi adalah sumber masalah yang terjadi.
"Hasil bisikan dia lah sama suaminya si Ferdy Sambo, makannya ini terjadi semua," ungkap Samuel.
Oleh karena itu, Samuel dan pihak keluarganya sangat berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Putri Candrawathi sesuai dengan perbuatannya.
"Di pasal 340 KUHP itu hukuman mati juga," ucap Samuel, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Selasa (17/1/2023) kemarin.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.