Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas, Ahli Hukum Pidana Sebut Tak Akan Terjadi: Sudah Mengaku
Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salmi menyebut Ferdy Sambo seharusnya mendapatkan hukuman mati. Ternyata ini penyebabnya.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salmi membahas soal kemungkinan Ferdy Sambo dibebaskan.
Hal tersebut disampaikan Akhyar Salmi saat menjadi narasumber di TV One, pada Selasa (17/1/2023).
Mulanya Akhyar Salmi membahas soal Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
TONTON JUGA
Menurut Akhyar Salmi vonis hakim kelak terhadap hukuman Ferdy Sambo bisa saja lebih rendah atau pun lebih tinggi.
"Kadang hukuman hakim bisa dibawah keputusan jaksa, kadang sama dengan jaksa, ada kalanya melebihi jaksa," kata Akhyar Salmi.
"Apakah ini dimungkinkan secara hukum? mungkin, asal masih ada di dalam pasal yang didakwakan," imbuhnya.
Vonis hakim nanti akan sangat ditentukan dengan pledoi atau pembelaan yang akan diberikan oleh Ferdy Sambo.
"Kalau saya melihat ini bisa lebih dari yang dituntut jaksa," ucap Akhyar Salmi.
"Sejauh mana pembelaan yang dibacakan oleh Ferdy Sambo, sejauh mana dia bisa mematahkan atau melemahkan argumen JPU," imbuhnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Temukan 2 Kesamaan dengan Kasus Kopi Sianida
Tekait soal peluang Ferdy Sambo bebas dari hukuman, Akhyar Salmi menilai hal tersebut tidak mungkin terjadi.
"Kalau bebas, dalam ukuran manusia ini tidak akan bebas," tegas Akhyar Salmi.
"Ferdy Sambo, kan juga sudah mengaku salah, dan menyesal," imbuhnya.
Akhyar Salmi kemudian menilai Ferdy Sambo seharusnya mendapatkan hukuman maksimal dalam Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, yakni pidana mati.
Hal tersebut karena JPU menyebut tak ada hal yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.