Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas, Ahli Hukum Pidana Sebut Tak Akan Terjadi: Sudah Mengaku
Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salmi menyebut Ferdy Sambo seharusnya mendapatkan hukuman mati. Ternyata ini penyebabnya.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," ujar JPU.
Selain itu, Jaksa menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Seusai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jawab Singkat saat Ditanya Hakim
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," ungkap JPU.
Sementara itu, JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo.
JPU dalam tuntutannya menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata JPU.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar JPU.
Ferdy Sambo terlihat tenang ketika mendengar tuntutan Jaksa. Namun, ia sesekali melirik ke arah tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Syarifah Pernah Terobos Masuk Sidang Demi Beri Ferdy Sambo Bantal, Kini Ingin Peluk Jelang Tuntutan
Pada Selasa (24/1/2023) pekan depan, Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky dan Kuat untuk dihukum delapan tahun kurungan penjara.
Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.