Cerita Kriminal

3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Tambora Jakarta Barat, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu Siap Edar

Polsek Tambora berhasil meringkus tiga pelaku kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis, (12/1/2023).

Istimewa
Polsek Tambora berhasil menangkap tiga pelaku kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap Polsek Tambora adalah JT (20), RJ (40), dan I (65). (Dok Polsek Tambora) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Polsek Tambora berhasil meringkus tiga pelaku kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis, (12/1/2023).

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap Polsek Tambora adalah JT (20), RJ (40), dan I (65).

Saat penangkapan, Polsek Tambora turut menyita barang bukti sebanyak 139,54 gram.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda antara lain sebagai pengedar dan bandar.

"Awalnya, anggota melakukan pengintaian terhadap pelaku RJ yang hendak mengirim sejumlah paket narkoba jenis sabu ke JT melalui ojek online," kata Putra saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Tukang Parkir Cari Gara-gara, Motor Warga Tambora Dibawa Kabur Nasibnya Berakhir Tragis

Setelah paket diterima tersangka JT, pihak kepolisian langsung melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan.

"Kami temukan satu paket sabu dalam bungkus makanan kecil seberat 50,30 gram," kata dia.

Saat dilakukan interogasi, pelaku JT mengaku disuruh oleh seseorang emak-emak berinisial I, untuk mengambil paket sabu tersebut.

Baca juga: Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba, 11 Paket Sabu Seberat 2,31 Kg Disita

Dari situ, anggota langsung melakukan pengembangan terhadap I.

"Kemudian, pada Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB dilakukan pengembangan dan penangkapan ke bandar atasnya seorang wanita berinisial I di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kita dapatkan sejumlah paket sabu dengan total berat 89,16 gram," ujarnya.

Menurut pengakuannya, barang bukti yang disita tersebut dibeli dari temannya berinsial RG seharga Rp 150 juta dari jumlah sebelumnya seberat 200 gram.

"Sebagian oleh uang bersangkutan sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via Ojol," lanjutnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan berat total 139,54 gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved