Angka Perceraian di Kota Bekasi Capai 4.887 Kasus Sepanjang 2022, Terkuak Penyebab Pasutri Berpisah
Angka perceraian di Kota Bekasi sebanyak 4.887 kasus sepanjang 2022. Terkuak penyebab suami istri memilih berpisah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Angka perceraian di Kota Bekasi sebanyak 4.887 kasus sepanjang 2022.
Ekonomi jadi alasan pasangan suami istri memilih berpisah.
Humas Pengadilan Agama Kota Bekasi Uman mengatakan, data ini dicatat berdasarkan pengajuan perkara cerai yang ditangani lembaganya.
"Angka perceraian untuk Kota Bekasi sepanjang 2022 sejumlah 4.887 kasus," kata Umam.
Uman menjelaskan, dari ribuan kasus perceraian yang diajukan didominasi kasus cerai gugat dari pihak istri ketimbang cerai talak dari pihak suami.
"Cerai talak 1.305 perkara, sedangkan cerai gugat jumlahnya lebih banyak 3.582 perkara," ungkap Uman.
Baca juga: Venna Melinda Sudah Tak Bahagia Berbulan-bulan Ulah Ferry Irawan, Mantap Gugat Cerai Sang Suami
Alasan pasangan suami istri cerai beragam, ada yang disebabkan faktor orang ketiga atau faktor ekonomi.
"Penyebab perceraian macam-macam tapi yang paling dominan karena faktor ekonomi ya," ucap Uman.
Faktor ekonomi yang berimbas pada jumlah kasus perceraian misalnya, pandemi Covid-19 terjadi PHK dan menurunnya daya beli masyarakat.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.