Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bibi Yosua Kecewa dengan Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer: Inilah Hukum di Indonesia
Roslin Simanjuntak tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya kala mendengar tuntutan JPU kepada terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Roslin Simanjuntak tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya kala mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi.
Roslin merupakan bibi dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang menjadi korban pembunuhan berencana ini.
Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana dan Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun pidana.
Selain Richard dan Putri, terdakwa pembunuhan berencana Yosua lainnya, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama dengan Putri, hanya dituntut delapan tahun.
TONTON JUGA
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Roslin Simanjuntak menilai tuntutan tersebut tidak adil.
Ia lalu membandingkan tuntutan hukuman Bharada E dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR diketahui hanya dituntut JPU 8 tahun penjara.
"Itulah hukum, tidak adil," ucap Roslin dikutip TribunJakarta dari Kompas TV, pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut Ringan Atas Pembunuhan Berencana Yosua
Roslin Simanjuntak mengungkapkan Bharada E sudah berani bersaksi dan membongkar skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
"Eliezer ini kan sudah bersaksi menyatakan kebenaran, dan membuka seluruh rencana mereka," kata Roslin.
Roslin menilai tuntutan hukuman Bharada E seharusnya lebih ringan dibandingkan dengan Putri Candrawathi.
"Seharusnya Eliezer tidak di atas Putri, seharusnya di bawahnya, tapi malah terbalik," ucapnya.
"Ini lah hukum di Indonesia, tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,"
"Dia dalam keadaan terpaksa, dia diperintah oleh seorang jenderal,"
"Seharusnya hukumannya lebih rendah dari PC," imbuhnya.
Ruang Sidang Riuh Saat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Puluhan emak-emak fans Richard Eliezer atau Bharada E kompak menyoraki JPU saat sidang tuntutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan kepada Bharada E lebih rendah dibandingkan Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara.
"Nggak adil, nggak adil," teriak fans Bharada E di ruang sidang utama.
"Putri aja cuma delapan tahun, masa ini (Bharada E) 12 tahun. Di mana keadilan?" ujar fans Bharada E lainnya sambil menangis.
Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan mendadak riuh saat Jaksa membacakan tuntutan kepada Bharada E.
Baca juga: Ruang Sidang Riuh Saat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Tangis Fans Eliezer: Nggak Adil
Majelis Hakim bahkan sempat menskors persidangan selama beberapa menit karena pengunjung sidang yang terus berteriak.
"Pengunjung sidang harap tenang, tolong hargai persidangan," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Baca juga: Bharada E Nangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Berteriak Kecewa hingga Ditegur Hakim
Setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Bharada E berkonsultasi dengan hukumnya.
Sambil berjalan pelan, Bharada E langsung dipeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Ia pun menangis di pelukan Ronny Talapessy hingga tim kuasa hukum lainnya memberikan tisu untuk membasuh air mata Bharada E.
Ronny Talapessy mencoba menenangkan Bharada E dengan mengusap dan menepuk punggung Bharada E.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.