Tahapan Pemilu 2024 Sudah Dimulai, Berikut Jadwal Kampanye, Masa Tenang, hingga Pencoblosan
Meski masih satu tahun menjelang Pemilu, tahapan Pemilu 2024 rupanya telah dimulai. Berikut jadwal kampanye, masa tenang, hingga pencoblosan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Rangkaian tahap Pemilu 2024 telah dimulai, simak jadwal kampanye, masa tenang, hingga waktu pencoblosan.
Tak terasa, Pemilu serentak sebentar lagi akan dilaksanakan.
Diketahui, tahapan Pemilu 2024 yang terdiri dari beberapa sesi, seperti pendaftaran hingga pelantikan sudah dimulai.
Jadwal dan tahapan Pemilu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pada Pemilu tahun depan, masyarakat akan memilih wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat dalam Pemilu Legislatif atau Pileg.
Pileg sendiri meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, akan dilaksanakan pula Pemilihan Presiden (Pilpres) beserta wakilnya, sekaligus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024, Ini Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024
Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye baru akan berlangsung mulai 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023.
Setelah masa kampanye selama kurang lebih 75 hari, hari pemungutan atau pencoblosan baru akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Putaran 1
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022
Kenaikan Dana Operasional RT/RW Tak Sesuai Janji Kampanye, Pramono Berdalih Anggaran Terbatas |
![]() |
---|
Tak Sesuai Janji Kampanye, Pramono Cuma Tambah Dana Operasional RT/RW 25 Persen Bukan 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Peneliti BRIN Anggap Pemilu Raya PSI Bisa Jadi Contoh Diterapkan di Partai Politik Lain |
![]() |
---|
Pramono Ngaku Kerja 'Tak Wajar' hingga Janji Kampanye Banjir Diteror, Jakarta Tergenang Air Lagi |
![]() |
---|
Jazuli Hormati Putusan MK Sebagai Momentum Penguatan Demokrasi Elektoral di Pusat dan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.