Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Sang Ibu Nangis Minta Keadilan ke Jokowi: Tolonglah Anak Kami

Sambil menangis, Rynecke meminta tolong agar Bharada E diberikan keadilan karena kesalahan yang dibuat sang putra karena perintah dari Ferdy Sambo.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
YouTube Kompas TV
Ibunda Bharada E alias Richard Eliezer bernama Rynecke Alma Pudihang meminta tolong kepada Presiden Jokowi karena anaknya dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ibunda Bharada E alias Richard Eliezer bernama Rynecke Alma Pudihang meminta tolong kepada Presiden Jokowi karena anaknya dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sambil menangis, Rynecke meminta tolong agar Bharada E diberikan keadilan karena kesalahan yang dibuat sang putra karena perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun.

Hal itu diungkapkan jaksa saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023).

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Rynecke dan sang suami mengaku sempat menangis sampai malam hari.

Rynecke merasa tidak percaya putranya dituntut hukuman yang sangat berat.

"Hukumannya sangat berat sedangkan dia (Bharada E) hanya melaksanakan perintah dari Pak Sambo, dia tidak ada masalah dengan almarhum Yosua dia malah berteman baik dengan Yosua,"

"Tapi dia yang diperintah untuk membunuh Yosua ketika dia menjalankan perintah dari Pak Sambo mengapa hukumannya malah 12 tahun lebih berat dari mereka yang mengatur semua," kata Rynecke sembari menangis dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV, Jumat (20/1/2023).

Seperti diketahui, tuntutan hukuman Bharada E lebih berat dibandingkan dengan Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, lalu Bripka RR dan Kuat Maruf 8 tahun penjara.

"Kami tidak bisa terima, sakit hati kami sebagai orangtua karena kami orang kecil tak punya apa-apa,"

Baca juga: Terkuak Alasan Putri Candrawathi Dituntun Lebih Rendah Dibanding Bharada E, Perannya Sedikit?

"Mungkin karena kami tak punya apa-apa untuk kami bisa membela diri sampai anak kami mendapatkan tuntutan seperti itu, sakit rasanya pak," kata Rynecke.

Atas tuntutan yang diberikan jaksa kepada Bharada E, Rynecke meminta bantuan kepada Presiden Jokowi hingga Kapolri.

"Saya bersama suami memohon kepada Bapak Presiden yang kami sangat hormati, tolonglah anak kami, kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui bapak,"

"Semoga bapak bisa mendengarkan suara hati kami berdua," tutur Rynecke sembari menangis.

Ibunda Bharada E alias Richard Eliezer bernama Rynecke Alma Pudihang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo karena anaknya dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ibunda Bharada E alias Richard Eliezer bernama Rynecke Alma Pudihang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo karena anaknya dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. (YouTube Kompas TV)

Rynecke hanya berharap keadilan untuk anaknya yang hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo.

"Siapapun yang mendengarkan semoga mendengarkan suara hati kami, karena kami merasa tidak ada keadilan untuk Richard saat ini, bantulah kami," sambungnya.

Kenapa Putri Candrawathi dituntut lebih rendah?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dihukum penjara delapan tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brihgadir J.

Tuntutan itu lebih rendah dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Jaksa menuntut Bharada E agar dihukum penjara 12 tahun.

Pada Kamis (19/1/2023), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memberikan penjelasan.

Menurut Fadil Zumhana saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi, Putri Candrawathi berada di dalam kamar.

Ia tidak ikut menembak Brigadir J.

Walau begitu, Putri Candrawathi dinilai mengetahui Brigadir J akan dihabisi Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Kenapa PC delapan tahun? Sama dengan KW yang dalam arti peran aktifnya dia itu tidak melakukan sesuatu," jelas Fadil Zumhana.

"Dan dia ada di kamar ketika itu, ini fakta persidangan loh ya,"

Baca juga: Dengar Kabar Ada Sosok Brigjen yang Berusaha Intervensi Sidang Ferdy Sambo, Mahfud MD: Sebut Ke Saya

"Tapi dia mengetahui ada perencaaan pembunuhaan sehingga kita jerat dia dengan Pasal 340," imbuhnya.

Fadil kemudian kembali menegaskan meski Putri Candrawathi tahu Brigadir J akan dibunuh, namun istri Ferdy Sambo tersebut tak turut serta mengeksekusi korban.

"Ada perannya, dia mengetahui, tapi dia tidak berbuat," kata Fadil Zumhana.

Fadil Zumhana menjelaskan sebelum memberikan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf, jaksa terlebih dahulu membuat cluster atau pengelompokan.

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara. (Kompas TV)

Pengelompokan tersebut berdasarkan peran kelima terdakwa dalam pembunuhan Brigadir J.

"Kalau kita buat cluster, ada intelektual ada pelaksananya," ucap Fadil Zumhana.

"Bharada E sebagai pelaksana, lalu ada yang turut serta di dalamnya tapi tidak melakukan apa-apa," imbuhnya.

Fadil Zumhana menegaskan JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara, sudah sesuai dengan peran dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Kenapa delapan tahun? itu ada parameternya dari jaksa," kata Fadil Zumhana.

"Berdasarkan alat bukti dan peran tersebut," tegasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved