Lengkap, Syarat dan Biaya Perpanjang SIM di Gerai SIM Keliling Beserta Lokasinya Hari Ini

Lengkap, Syarat dan Biaya Perpanjang SIM di Gerai SIM Keliling Beserta Lokasinya Hari Ini

TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih
Pelayanan SIM Keliling di Jalan Raya Ciledug, Kebayoran Lama. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Lengkap, inilah syarat serta biaya yang diperlukan dalam perpanjang SIM di gerai SIM Keliling Polda Metro Jaya.

Artikel ini, akan membahas mengenai informasi perpanjang SIM di gerai SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling, merupakan pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bergerak di berbagai wilayah.

Tersebar di beberapa lokasi, layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM sehingga tidak perlu mendatangi gerai Satpas atau kantor pusat penerbitan SIM.

Baca juga: Ini Daftar Kapolres Terbaru di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Bagi Anda para pemilik Surat Izin Mengemudi alias SIM dengan masa berlaku hampir habis, bisa melakukan perpanjangan dengan mendatangi lokasi layanan SIM keliling tersebut.

Selain lebih mudah, antrean pada layanan SIM keliling biasanya juga tidak terlalu banyak.

Adapun untuk layanan SIM Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sementara bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas.

Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM). (Tribunnews)

Lantas, apa saja syarat memperpanjang SIM di gerai SIM Keliling dan berapa biayanya?

Untuk diketahui, para pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni :

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Biaya perpanjangan SIM

Apabila mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C ialah sebagai berikut :

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved