Lengkap, Syarat dan Biaya Perpanjang SIM di Gerai SIM Keliling Beserta Lokasinya Hari Ini
Lengkap, Syarat dan Biaya Perpanjang SIM di Gerai SIM Keliling Beserta Lokasinya Hari Ini
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Lengkap, inilah syarat serta biaya yang diperlukan dalam perpanjang SIM di gerai SIM Keliling Polda Metro Jaya.
Artikel ini, akan membahas mengenai informasi perpanjang SIM di gerai SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling, merupakan pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bergerak di berbagai wilayah.
Tersebar di beberapa lokasi, layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM sehingga tidak perlu mendatangi gerai Satpas atau kantor pusat penerbitan SIM.
Baca juga: Ini Daftar Kapolres Terbaru di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Bagi Anda para pemilik Surat Izin Mengemudi alias SIM dengan masa berlaku hampir habis, bisa melakukan perpanjangan dengan mendatangi lokasi layanan SIM keliling tersebut.
Selain lebih mudah, antrean pada layanan SIM keliling biasanya juga tidak terlalu banyak.
Adapun untuk layanan SIM Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas.

Lantas, apa saja syarat memperpanjang SIM di gerai SIM Keliling dan berapa biayanya?
Untuk diketahui, para pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni :
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Biaya perpanjangan SIM
Apabila mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C ialah sebagai berikut :
Penjelasan Polisi Soal Aiptu Tarmono Meminta 'Sim Jakarta' ke Pengemudi, Cuma Slip Of The Tongue? |
![]() |
---|
VIRAL Polisi Setop Pemobil di Tol JORR dan Minta SIM Jakarta, Dirlantas Ungkap Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Jerit Warga Kecewa Tak Kebagian Kuota Perpanjangan SIM Gratis di Hari Bhayangkara |
![]() |
---|
Polsek Kalibaru Bongkar Sindikat Penjual SIM Card Ilegal, 7 Tersangka Manipulasi KTP-KK Ribuan Orang |
![]() |
---|
17 Langkah Perpanjang SIM Online: Tak Perlu Antre, Bisa Dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.