Balita di Pasar Rebo Tewas Dianiaya

Pilu Hidup Balita 2 Tahun di jakarta Timur: Ditelantarkan Ibu, Disiksa Kakek dan Nenek hingga Tewas

Pilu nasib AF, balita usia dua tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang seolah tak merasakan kasih sayang.

Tribunnews.com
Ilustrasi Balita - Pilu nasib AF, balita usia dua tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang seolah tak merasakan kasih sayang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pilu nasib AF, balita usia dua tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang seolah tak merasakan kasih sayang.

Oleh ibunya sendiri, Sri Wahyuni, ia ditelantarkan, dititipkan kepada kakek dan neneknya tanpa diberi nafkah.

Sementara, kakek  dan neneknya. Antonius Sirait dan Titin Hariyani, justru menyiksanya hingga meninggal dunia, pada Selasa (17/1/2023) .

TONTON JUGA

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Antonius Sirait dan Titin Hariyani melarikan AF ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo.

Ketua RT 05/RW 01 Sudiyono mengatakan kekejian tiga orang tersebut dapat terungkap berkat kejelian tenaga kesehatan di puskesmas.

Baca juga: Polisi Telusuri Dugaan Balita di Pasar Rebo Ditelantarkan untuk Jaminan Utang Orang Tua

"Saya enggak tahu pas dibawa sudah dalam kondisi meninggal atau bagaimana. Pokoknya hasil pemeriksaan itu itu diduga meninggal tidak wajar," kata Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan ditemukan lebam pada sekujur tubuh balita, di antaranya di bagian kepala, mata, bibir, dan punggung.

Temuan lalu dilaporkan pihak Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo ke Polsek Pasar Rebo, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Warga sekitar rumah kontrakan AF, ternyata sempat mendengar tangis balita bertubuh kurus tersebut.

"Tetangga sempat mendengar suara tangis, tapi beberapa saat hilang begitu saja suaranya. Kalau suara ribut-ribut enggak ada," kata Sudiyono.

Ketua RT 05/RW 01 Sudiyono saat menunjukkan lokasi kontrakan tempat AF selama ini tinggal bersama warganya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023)
Ketua RT 05/RW 01 Sudiyono saat menunjukkan lokasi kontrakan tempat AF selama ini tinggal bersama warganya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023) (Bima Putra/TribunJakarta.com)


Ibu, Kakek, dan Nenek Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan AF.

Berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ketiga tersangka merupakan Antonius Sirait dan Titin Hariyani, serta, Sri Wahyuni.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan para tersangka memiliki keterlibatan berbeda namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF pada Selasa (17/1/2023).

Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.

"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari bulan April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Ibu Kandung hingga Kakek dan Nenek Tiri jadi Tersangka Kasus Balita Tewas di Pasar Rebo

Penelantaran berkaitan dengan kasus karena meski Sri Wahyuni sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif Sirait dan Titin menyiksa AF secara biadab.

Sirait dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut merasa terbebani harus merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan.

Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF yang dibuktikan dari temuan lebam pada sekujur jasad balita tak berdosa itu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat memberi keterangan terkait tersangka kasus penganiayaan balita berinisial AF (2), Kamis (19/1/2023).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat memberi keterangan terkait tersangka kasus penganiayaan balita berinisial AF (2), Kamis (19/1/2023). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Budi.

Baca juga: Polisi Periksa Tiga Orang Keluarga Dekat di Kasus Balita Pasar Rebo yang Tewas Dianiaya

Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Budi menuturkan Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.


Dijadikan Jaminan?

Sudiyono mengatakan, berdasar informasi diterimanya, AF diduga dijadikan jaminan utang. 

"Katanya sih karena dia (orang tua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono.

Kini, Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami tersebut.

Budi Sartono mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Sri Wahyuni dan kakek, nenek tiri AF.

"Ini masih kita dalami. Tapi yang pasti keterangan dari tersangka (ibu AF) memang selain daripada menaruh bayinya kepada kakek dan nenek tiri," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved