Cerita Kriminal

Polsek Tambora Ungkap Kasus Prostitusi Portal Semprot: 60 Wanita Dijajakan Online

Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus prostitusi online, seorang muncikari berhasil ditangkap.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Ilustrasi Prostitusi Online - Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus prostitusi online, seorang muncikari berhasil ditangkap. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus prostitusi online dan menangkap seorang muncikarinya.

Praktik prostitusi online tersebut dilakukan melalui situs website bernama Semprot.com.

Terdapat sebanyak puluhan wanita dari berbagai daerah ditawarkan oleh muncikari kepada pelanggannya di aplikasi tersebut.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, kasus tersebut pertama kali terungkap setelah ramai penawaran wanita di situs Semprot.com.

Mendapati temuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Iptu Rizki Ari Budianto lalu melakukan penyelidikan dan penelusuran di situs Semprot.com.

"Tim berhasil bergabung di group telegram khusus yang mengajak prostitusi online bernama Big Pertamax," kata Putra saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).

Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan.

Setelah berhasil bergabung di group telegram tersebut, timnya berpura-pura melakukan pemesanan via group tersebut dan berhasil mengamankan satu orang wanita.

Baca juga: Buaian Gombal Pasutri Ini Bikin 6 ABG Cantik Terjerumus Dunia Prostitusi di Apartemen Jakarta Pusat

Wanita tersebut akhirnya memberikan keterangan terkait praktik prostitusi online yang dijalani dan timnya langsung melakukan pengembangan.

"Dalam proses pengembangan, petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax di sebuah apartemen kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur," ucapnya.

Tak hanya admin group tersebut, polisi turut mengamankan dua wanita lainnya yang juga berada di kamar apartemen lokasi penangkapan admin group telegram itu.

"Pemilik akun sekaligus admin group telegram berinisial MC (24) kita tetapkan sebagai tersangka. MC berperan merekrut wanita melalui medsos Twitter," ucapnya.

"Sedangkan tiga orang wanita yang kita amankan ditetapkan sebagai saksi," sambungnya.

Ilustrasi Prostitusi
Ilustrasi Prostitusi (ThinkStock via Kompas)

Adapun dalam praktiknya, MC yang berperan sebagai muncikari itu memberi syarat kepada wanita yang direkrut untuk mengirim foto jika ingin dipekerjakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved