Cerita Kriminal

Polsek Tambora Ungkap Kasus Prostitusi Portal Semprot: 60 Wanita Dijajakan Online

Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus prostitusi online, seorang muncikari berhasil ditangkap.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Ilustrasi Prostitusi Online - Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus prostitusi online, seorang muncikari berhasil ditangkap. 

Apabila dirasa cocok kemudian MC langsung menemui korbannya itu dan akan ditawarkan melalui group telegram.

"Rata-rata wanita yang bergabung di akun MC ini berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang dan ada sekitar 60 wanita yang bergabung di gorup telegram milik MC tersebut," ucapnya.

Lanjut Putra, dari hasil menjual wanita atau praktek prostitusi online itu MC diketahui mendapat imbalan sekitar 15 persen dari hal tersebut atau kisaran harga Rp 2-4 juta.

Para wanita ini selama praktik prostitusi online tersebut tak tinggal menetap dengan MC. 

Mereka hanya datang apabila terdapat pemesanan yang dilakukan melalui grup telegram.

Pemilik akun sekaligus admin MC di kenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang - undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved