Jaksa Mau Lapor Jokowi karena Henry Surya Divonis Bebas, Singgung Kejanggalan: Ini Aneh
JPU bakal lapor Jokowi terkait vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Jakarta Barat kepada terdakwa Henry Surya.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Henry Surya.
JPU bakal mengajukan kasasi hingga melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas putusan yang dinilai penuh kejanggalan tersebut.
Diketahui, Hakim Ketua Syafrudin Ainor baru saja membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023).
Henry Surya dinilai tidak bersalah atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Koordinator JPU Syahnan Tanjung mengatakan, keputusan yang dibuat Hakim telah membuat korbannya kecewa.
Baca juga: MENGEJUTKAN! Bos Koperasi Indosurya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 Triliun
"Sekarang kita kalau ditanya apa upayanya? Saya bilang kasasi, karena jalan prosedur hukum begitu,” kata Syahnan Tanjung di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Syahnan mengatakan, selama menjadi Jaksa baru kali ini menemukan kejanggalan di persidangan.

"Awalnya ini ada bagian dari pidana, kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan,” kata Syahnan.
“Ini saya laporkan ke Presiden (Jokowi). Saya pribadi, akan saya laporkan hakim (Syafrudin Ainor) ini,” imbuhnya.
Henry Surya Divonis Bebas

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas atau lepas kepada terdakwa Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Dalam sidang ini, Henry Surya dihadirkan secara virtual.
Dalam perkara tersebut, Henry Surya dinilai tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.