Jaksa Mau Lapor Jokowi karena Henry Surya Divonis Bebas, Singgung Kejanggalan: Ini Aneh

JPU bakal lapor Jokowi terkait vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Jakarta Barat kepada terdakwa Henry Surya.

TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Koordinator JPU Syahnan Tanjung, mengungkapkan kekecewaan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya, pada Selasa (24/1/12023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Henry Surya.

JPU bakal mengajukan kasasi hingga melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas putusan yang dinilai penuh kejanggalan tersebut.

Diketahui, Hakim Ketua Syafrudin Ainor baru saja membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023).

Henry Surya dinilai tidak bersalah atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Koordinator JPU Syahnan Tanjung mengatakan, keputusan yang dibuat Hakim telah membuat korbannya kecewa.

Baca juga: MENGEJUTKAN! Bos Koperasi Indosurya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 Triliun

"Sekarang kita kalau ditanya apa upayanya? Saya bilang kasasi, karena jalan prosedur hukum begitu,” kata Syahnan Tanjung di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Syahnan mengatakan, selama menjadi Jaksa baru kali ini menemukan kejanggalan di persidangan.

Suasana sidang kasus KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Suasana sidang kasus KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

"Awalnya ini ada bagian dari pidana, kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan,” kata Syahnan.

“Ini saya laporkan ke Presiden (Jokowi). Saya pribadi, akan saya laporkan hakim (Syafrudin Ainor) ini,” imbuhnya.

Henry Surya Divonis Bebas

Suasana sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun atas terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Dalam putusannya, hakim memvonis bebas terdakwa Henry Surya.
Suasana sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun atas terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Dalam putusannya, hakim memvonis bebas terdakwa Henry Surya. (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas atau lepas kepada terdakwa Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Dalam sidang ini, Henry Surya dihadirkan secara virtual.

Dalam perkara tersebut, Henry Surya dinilai tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved