Jaksa Mau Lapor Jokowi karena Henry Surya Divonis Bebas, Singgung Kejanggalan: Ini Aneh
JPU bakal lapor Jokowi terkait vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Jakarta Barat kepada terdakwa Henry Surya.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.
"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.
Sidang Putusan di PN Jakarta Barat
Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (24/1/2023).
Henry Surya dijadwalkan menjalani vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada pukul 10.00 WIB.
Pantaun TribunJakarta.com, bersamaan dengan agenda vonis tersebut, para korbannya turut menjalani demonstrasi di depan PN Jakarta Barat.
Para demonstran memadati sebagian badan jalan S. Parman yang berada di depan PN Jakbar.
Dalam aksinya, mereka menuntut agar terdakwa Henry Surya dituntut dengan hukuman setimpal.
Baca juga: Sidang Vonis Bos Koperasi Indosurya Kerugian Rp 106 Triliun, Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal
"Hakim harus memberikan hukumunan yang setimpal. Jangan sampai hukum di negeri ini diperjualbelikan," kata orator dari atas mobil komando.
Selain menyampaikan orator, para demonstran turut membawa spanduk bertuliskan harapan kepada majelis hakim.
"Gusti Allah Ora Sare," tulis spanduk yang dibawa demonstran.
Ada juga spanduk bertuliskan "pulihkan kerugian korban."
Henry Surya sebelumnya meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Dituntut 20 tahun penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.