Sidang Vonis Bos Koperasi Indosurya Kerugian Rp 106 Triliun, Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Dari penyidikan Kejaksaan Agung terungkap jumlah korban KSP Indosurya mencapai 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, SLIPI - Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (24/1/2023).
Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Henry Surya akan disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakbar, sejak pukul 10.00 WIB.
Pantaun TribunJakarta.com, bersamaan dengan agenda vonis tersebut, para nasabah yang menjadi korban koperasi tersebut menggelar unjuk rasa di depan PN Jakarta Barat.
Mereka tampak memadati sebagian badan jalan S Parman depan PN Jakbar.
Dalam aksinya, mereka menuntut agar terdakwa Henry Surya dituntut dengan hukuman setimpal.
"Hakim harus memberikan hukumunan yang setimpal. Jangan sampai hukum di negeri ini diperjualbelikan," kata orator dari atas mobil komando.
Baca juga: Gugatan Pembatalan Homologasi KSP Indosurya Ditolak Pengadilan
Selain menyampaikan orator, para demonstran turut membawa poster dan spanduk bertuliskan harapan kepada majelis hakim.
"Gusti Allah Ora Sare," tulis spanduk yang dibawa demonstran.
Ada juga spanduk bertuliskan "pulihkan kerugian korban."
Henry Surya sebelumnya meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Dituntut 20 tahun penjara
Sebelumnya diberitakan, bos KSP Indosurya, Henry Surya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/11/2023).
Syahnan Tanjung selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara.
koperasi simpan pinjam
Koperasi Indosurya
penipuan
penggelapan dana
Henry Surya
vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
| Fransiska Bos Mecimapro Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE Rp 10 M, Korban Dijanjikan Cuan 23 Persen |
|
|---|
| Polres Tangsel Usut Dugaan Sindikat Penipuan Jual Beli Libatkan Ekspedisi Online |
|
|---|
| Penipuan Jual Beli di Medsos Libatkan Ekspedisi Online, Wartawan di Tangsel Jadi Korban Rugi Jutaan |
|
|---|
| Pedagang Sembako di Jaktim Jadi Korban Penipuan, Uang Ratusan Juta Digondol |
|
|---|
| BABAK Baru Mbah Tarman Beri Mahar Rp 3 M Berujung Laporan Polisi, Ada Peringatan No Seri Cek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/nasabah-demo-sidang-putusan-kasus-penipuan-dan-penggelapan-dana-ksp-indosurya-henry-surya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.