Sidang Vonis Bos Koperasi Indosurya Kerugian Rp 106 Triliun, Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Dari penyidikan Kejaksaan Agung terungkap jumlah korban KSP Indosurya mencapai 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Semjulah nasabah membentangkan poster berisi aspirasi atas sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, SLIPI - Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (24/1/2023).

Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Henry Surya akan disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakbar, sejak pukul 10.00 WIB.

Pantaun TribunJakarta.com, bersamaan dengan agenda vonis tersebut, para nasabah yang menjadi korban koperasi tersebut menggelar unjuk rasa di depan PN Jakarta Barat.

Mereka tampak memadati sebagian badan jalan S Parman depan PN Jakbar.

Dalam aksinya, mereka menuntut agar terdakwa Henry Surya dituntut dengan hukuman setimpal.

"Hakim harus memberikan hukumunan yang setimpal.  Jangan sampai hukum di negeri ini diperjualbelikan," kata orator dari atas mobil komando.

Baca juga: Gugatan Pembatalan Homologasi KSP Indosurya Ditolak Pengadilan

Selain menyampaikan orator, para demonstran turut membawa poster dan spanduk bertuliskan harapan kepada majelis hakim.

"Gusti Allah Ora Sare," tulis spanduk yang dibawa demonstran.

Ada juga spanduk bertuliskan "pulihkan kerugian korban."

Henry Surya sebelumnya meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Dituntut 20 tahun penjara

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, yang kini menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelepan dana nasabah KSP Indosurya
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, yang kini menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelepan dana nasabah KSP Indosurya (Instagram via Tribun Timur)

Sebelumnya diberitakan, bos KSP Indosurya, Henry Surya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/11/2023).

Syahnan Tanjung selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved