Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Minta Maaf ke Tunangan Pernikahan Tertunda, Ikhlas Jika Ditinggalkan: Bahagiamu, Bahagiaku

Bharada E meminta maaf kepada tunangannya itu karena rencana pernikahan mereka harus tertunda akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

YouTube Kompas TV
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan pesan menyentuh kepada tunangannya.

Bharada E meminta maaf kepada tunangannya itu karena rencana pernikahan mereka harus tertunda akibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pesan itu disampaikan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan pleidoi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," kata Bharada E.

Eks ajudan Ferdy Sambo itu berterima kasih kepada tunangannya yang mau bersabar. 

Bharada E pun meminta tunangannya menunggu hingga perkara pembunuhan berencana Brigadir J rampung.

Baca juga: Serba-serbi Bharada E Jelang Pledoi, Ada 2 Kubu Fans hingga Kiriman Masih Bisa Makan dengan Garam

"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu. Kalau pun kamu harus menunggu, tunggu lah saya menjalani proses hukum ini," ujar dia.

"Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). (TribunJakarta)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved