Cara Terbaru Daftar Nikah di KUA Lengkap dengan Biaya dan Persyaratannya

Calon pengantin wajib tahu, ini cara daftar nikah di KUA lengkap dengan biaya dan persyaratannya.

Kompas.com
Ilustrasi resepsi pernikahan (SHUTTERSTOCK) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Calon pengantin wajib tahu, ini cara daftar nikah di KUA lengkap dengan biaya dan persyaratannya.

Melaksanakan pernikahan dengan lancar merupakan hal yang diinginkan setiap pasangan.

Oleh sebab itu, setiap pasangan harus melakukan berbagai persiapan dari jauh-jauh hari sebelum pernikahan agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Apalagi, ada beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi sebelum melangsungkan pernikahan sebagai syarat menikah dari KUA.

Baca juga: Disdukcapil Kota Bekasi Terintegrasi dengan KUA, Nikah Kini Bisa Langsung Terbitkan KK

Untuk itu, penting bagi Kamu mengetahui berbagai informasi seputar cara daftar nikah di KUA.

Mulai dari biaya, syarat, hingga cara daftarnya agar bisa dipersiapkan dengan matang.

Saat in, terdapat sejumlah dokumen penting yang wajib dilampirkan sebagai persyaratan nikah bagi calon pengantin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran nikah harus dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan. 

Sementara untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri, akan dicatat di kantor perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.

Adapun bagi calon pengantin yang ingin daftar nikah, harus dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dengan melampirkan sejumlah persyaratan, meliputi :

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin

2. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat

3. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah

4. Foto kopi kartu keluarga

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved