Cara Terbaru Daftar Nikah di KUA Lengkap dengan Biaya dan Persyaratannya

Calon pengantin wajib tahu, ini cara daftar nikah di KUA lengkap dengan biaya dan persyaratannya.

Kompas.com
Ilustrasi resepsi pernikahan (SHUTTERSTOCK) 

6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Dipertemukan Vlog: Kerap Mesra, Kini Mantap Cerai Belum Setahun Nikah

Prosedur daftar nikah di KUA Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama :

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain :

- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan

- Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran 

- Pas foto 2x3 berlatar biru 4 lembar, beserta softcoppy

- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

Biaya Nikah

Lantas, berapa biaya nikah saat ini?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, biaya nikah di KUA saat ini adalah Rp 0 alias gratis.

Akan tetapi, pelaksanaan nikah di KUA hanya berlaku pada hari dan juga jam kerja.

Sementara bagi para calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.

Adapun nantinya, pemberian buku nikah akan diberikan setelah akad nikah dilakukan.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved