Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ibaratkan Kasih Sayang Seorang Ibu, Putri Candrawathi Ngaku Tak Pernah Inginkan Kematian Brigadir J

Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak pernah menginginkan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kolase Tribun Jakarta/Kompas TV/Istimewa
Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir J. Perilaku Brigadir J disebut berubah semenjak dia dipercaya sebagai kepala rumah tangga alias karungga di rumah Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak pernah menginginkan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengakuan itu disampaikan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan pleidoi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Dalam kasih-sayang seorang ibu, Yang mulia, apa yang saya sampaikan di surat ini bukanlah pembenaran ataupun sangkalan terhadap peristiwa kematian seseorang, sesuatu yang tidak pernah saya inginkan, sedikitpun tidak pernah," kata Putri.

Istri Ferdy Sambo itu memohon agar Majelis Hakim objektif dalam menjatuhkan vonis kepada dirinya.

Baca juga: Luapkan Unek-unek, Putri Candrawathi Merasa Jadi Perempuan Tersakiti: Dihujam Jutaan Tuduhan

"Semoga pembelaan ini dapat didengar secara utuh dan dipertimbangkan dengan jernih sebelum terlalu jauh menghakimi saya atas segala tuduhan kesalahan yang tidak pernah saya lakukan," ujar dia.

Ia pun berharap dibebaskan dari segala tuntutan dan dapat kembali berkumpul dengan putra putrinya.

"Majelis Hakim yang mulia, kalau lah boleh saya berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri Saya. Pelukan yang paling dalam, merasakan hangat tubuh mereka," ungkap Putri.

Baca juga: Dituduh Siksa Brigadir J hingga Bandar Judi, Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU.

JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023).

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved