Pembunuhan Sopir Taksi Online
Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Bahkan, Ketua RT setempat, Riko Marjonu, menyebut masih ada pisau berukuran kecil yang menancap di leher kiri korban saat kali pertama ditemukan.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online berinisial Sony Rizal Taihitu alias SRT (59) di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023) lalu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Kasus sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/1/2023).
Menyoal alasan pelimpahan kasus ini, Ahmad Fuady belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Ya, ditangani Polda," tuturnya singkat.
Baca juga: Kesaksian Satpam Perumahan Lihat Detik-detik Ajal Menjemput Sopir Taksi Online: Napasnya Megap-Megap
Sebelumnya diberitakan, SRT ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023) pada pukul 04.20 WIB.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban menderita banyak luka sayat dan tusukan di sekujur tubuh.
Bahkan, Ketua RT setempat, Riko Marjonu, menyebut masih ada pisau berukuran kecil yang menancap di leher kiri korban saat kali pertama ditemukan.
Belakangan diketahui, korban bernama Sony Rizal Taihitu, 59 tahun dan bertempat tinggal di Mekarsari Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Terekam CCTV, Begini Aktivitas Terakhir Wanita Tinggal Kerangka yang Hilang Desember 2022 di Rorotan
Pihak keluarga membenarkan korban adalah Sony Rizal Taihitu yang kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi online atau daring.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
pembunuhan
taksi online
sopir taksi online
Perumahan Bukit Cengkeh I
Cimanggis
Depok
Polda Metro Jaya
Tak Ada Hal Meringankan, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Didakwa Pasal Pembunuhan, Densus yang Habisi Nyawa Sopir Taksi Daring di Depok Ketagihan Judi Online |
![]() |
---|
Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Daring di Depok Jalan Sidang Pertama, Didakwa Pasal 339 KUHP |
![]() |
---|
Ditusuk Oknum Densus 88, Sopir Taksi Online di Depok Beri Perlawanan Terakhir hingga Pelaku Panik |
![]() |
---|
Terungkap, Oknum Densus 88 Tusuk Sopir Taksi Online di Depok Panik Sampai ke Masjid Tapi Tak Salat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.