Pembunuhan Sopir Taksi Online
Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Daring di Depok Jalan Sidang Pertama, Didakwa Pasal 339 KUHP
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan, membacakan dakwaan yang berisi tentang Pasal 339 KUHP (pembunuhan dengan pemberatan)
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Oknum Densus 88 berinisial HS yang membunuh seorang sopir taksi daring berinisial SRT (59) di Kota Depok, menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, siang hari ini.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan, membacakan dakwaan yang berisi tentang Pasal 339 KUHP (pembunuhan dengan pemberatan).
"Dakwaan primer, (HS) diancam pidana Pasal 339 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau 365 KUHP," ucapnya di ruang sidang, Rabu (14/6/2023).
Selesai dakwaan dibacakan, Majelis Hakim pun meminta terdakwa HS berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Beberapa saat kemudian, Kuasa Hukum HS, Marianto, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Baca juga: Viral Emak-emak Diminta Turun Gara-gara Anaknya Rewel di KRL, Satpam Ini Bungkam Mulut Pedas Netizen
"Terdakwa tidak eksepsi, terdakwa terima (dakwaan yang dibacakan oleh JPU)," kata Marianto pada Majelis Hakim.
Untuk informasi, kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (23/1/2023) lalu. Saat itu, korban ditemukan bersimbah darah tergeletak di samping mobilnya yang terparkir di Jalan Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, pada pukul 04.20 WIB.
Dari hasil penyelidikan saat itu, korban menderita banyak luka sayat dan tusukan di sekujur tubuhnya.
Bahkan, Ketua RT setempat, Riko Marjonu, menyebut masih ada pisau berukuran kecil yang menancap di leher bagian kiri, ketika korban pertama kali ditemukan.
Belakangan diketahui, identitas korban berinisial HS dan beralamat di Mekarsari Permai, Tambun, Kota Bekasi, dan berprofesi sebagai sopir taksi daring.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tak Ada Hal Meringankan, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Didakwa Pasal Pembunuhan, Densus yang Habisi Nyawa Sopir Taksi Daring di Depok Ketagihan Judi Online |
![]() |
---|
Ditusuk Oknum Densus 88, Sopir Taksi Online di Depok Beri Perlawanan Terakhir hingga Pelaku Panik |
![]() |
---|
Terungkap, Oknum Densus 88 Tusuk Sopir Taksi Online di Depok Panik Sampai ke Masjid Tapi Tak Salat |
![]() |
---|
Oknum Densus 88 Kabur Usai Tusuk Sopir Taksi Online, Balik Lagi ke Mobil Karena Identitas Tertinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.