Pembunuhan Sopir Taksi Online
Didakwa Pasal Pembunuhan, Densus yang Habisi Nyawa Sopir Taksi Daring di Depok Ketagihan Judi Online
Rupanya, uang yang dipakai Bripda HS untuk judi online itu merupakan milik temannya, yang rencananya akan digunakan untuk membeli satu unit mobil.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, pelaku yang menghabisi nyawa sopir taksi online Sony Rizal Taihitoe alias SRT (59) di Kota Depok, didakwa Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023).
HS dan kuasa hukumnya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini.
Usai sidang, anggota JPU Tohom Hasiholan mengatakan, faktor yang membuat pihaknya menetapkan Pasal 339 KUHP adalah karena pelaku melakukan pembunuhan tersebut dengan sangat keji.
"Berdasarkan visum, ada 18 luka tusukan. Hal ini tentunya dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Satu orang terhadap korban dan mengakibatkan 18 luka tusukan," kata Tohom.
Tohom mengatakan, faktor yang membuat pelaku nekat membunuh korban adalah karena kalah judi online (daring).
Rupanya, uang yang dipakai Bripda HS untuk judi online itu merupakan milik temannya, yang rencananya akan digunakan untuk membeli satu unit mobil.
Baca juga: Terkena Cipratan Darah Usai Bunuh Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Bersihkan Wajah di Masjid
Untuk mengganti uang milik temannya yang akan dipergunakan untuk membeli mobil tersebut, HS pun gelap mata hingga akhirnya menyusun rencana kejahatan tersebut.
"Uang yang dipakai Rp 92 juta buat judi online. Sejatinya duit itu untuk DP membeli mobil tapi terpakai habis untuk judi online," bebernya.
"Jadi memang terdakwa ini emang hobi kali judi online. Menang sampai habis baru dia bingung mau mempertanggungjawabkan uang ini," timpalnya lagi.
Singkat cerita, HS pun menargetkan korban untuk mencuri mobilnya hingga terjadilah pembunuhan tersebut.
Baca juga: Mario Dandy Keceplosan Bahas Sel Mewah saat Sidang Penganiayaan David, Hakim Ketua Keheranan
Untuk informasi, kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (23/1/2023) lalu. Saat itu, korban ditemukan bersimbah darah tergeletak di samping mobilnya yang terparkir di Jalan Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, pada pukul 04.20 WIB.
Dari hasil penyelidikan saat itu, korban menderita banyak luka sayat dan tusukan di sekujur tubuhnya.
Bahkan, Ketua RT setempat, Riko Marjonu, menyebut masih ada pisau berukuran kecil yang menancap di leher bagian kiri, ketika korban pertama kali ditemukan.
Belakangan diketahui, identitas korban berinisial HS dan berlamat di Mekarsari Permai, Tambun, Kota Bekasi, dan berprofesi sebagai sopir taksi daring.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tak Ada Hal Meringankan, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Daring di Depok Jalan Sidang Pertama, Didakwa Pasal 339 KUHP |
![]() |
---|
Ditusuk Oknum Densus 88, Sopir Taksi Online di Depok Beri Perlawanan Terakhir hingga Pelaku Panik |
![]() |
---|
Terungkap, Oknum Densus 88 Tusuk Sopir Taksi Online di Depok Panik Sampai ke Masjid Tapi Tak Salat |
![]() |
---|
Oknum Densus 88 Kabur Usai Tusuk Sopir Taksi Online, Balik Lagi ke Mobil Karena Identitas Tertinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.