Divonis 10 Tahun Penjara, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Cs Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Cs ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri. 

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi oleh Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022). 

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013. 

Tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang Jo pasal 55 Ke 1 KUHP dan ketiga Pasal 5 ayat (1) undang-undang nomor 10 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ke-1 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved