Divonis 10 Tahun Penjara, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Cs Ajukan Banding
Divonis 10 Tahun Penjara, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Cs ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi oleh Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013.
Tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang Jo pasal 55 Ke 1 KUHP dan ketiga Pasal 5 ayat (1) undang-undang nomor 10 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ke-1 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Beda Respon Kemenham dan Hendropriyono Soal Intorelansi di Cidahu, Ada yang Anggap Cederai Pancasila |
![]() |
---|
Penguatan Pancasila Jadi Kunci di Tengah Konflik Antarnegara, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Mahasiswa UP Jakarta Ajak Gen Z Peduli Lingkungan, Peserta Tampilkan Lukisan Bertema Raja Ampat |
![]() |
---|
SUPORTER Garuda Berseragam Ormas Pemuda Pancasila Muncul di Kandang Jepang, Aksi Nyentrik Muka Dicat |
![]() |
---|
Dulu Diarak Daftar Calon Wali Kota Tangerang Selatan, Kini Ketua Pemuda Pancasila Diburu Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.