Divonis 10 Tahun Penjara, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Cs Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Cs ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri. 

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi oleh Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Divonis 10 Tahun Penjara, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Cs ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri. 

Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Abu Salma mengatakan, sidang vonis terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja cs berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi, Selasa (24/1/2023). 

"Hakim kan menanyakan (saat sidang vonis), mau banding, pikir-pikir atau menerima putusan, semuanya banding," kata Abu Salma, Kamis (26/1/2023). 

Banding lanjut Abu Salma, dilakukan semata untuk menjelaskan makna sebenarnya tentang organisasi Khilafatul Muslimin

"Banding ini perlu jadi catatan bukan berarti tidak menerima putusan, kita sepakat ingin berdakwah dan menjelaskan kebenaran Khilafatul Muslimin," tegas dia. 

Baca juga: Abdul Qadir Hasan Baraja, Pimpinan Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam sidang putusan, Abdul Qadir Hasan Baraja cs dianggap melanggar undang-undang dengan organisasi kemasyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin

Khilafatul Muslimin berdasarkan persidangan, bertentangan dengan Pancasila sehingga merugikan negara. 

Abu Salma menyatakan, dalam persidangan belum ada kejelasan tentang isi vonis yang menyatakan adanya kerugian negara atau bertentangan dengan pancasila. 

Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Huni Sel Khusus Rutan Polres Bekasi Kota

"Lalu kalau dianggap bertentangan yang mana bertentangannya, sementara organisasi Khilafatul Muslimin bukan organisasi terlarang seperti PKI, tidak juga seperti HTI," tegas dia. 

Selain pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, 10 orang terdakwa pengurus organisasi tersebut turut divonis bersalah. 

Mereka adalah Sekretaris Khilaftul Muslimin Abdul Aziz dovonis selama 6 tahun 3 bulan, kemudian Bagian Bidang Zakat Khilafatul Muslimin selama 6 tahun. 

Baca juga: Pakai Mobil Taktis, Polisi Serahkan Pimpinan Khilafatul Muslimin ke Kejari Bekasi

Indra Fauzi divonis enam tahun penjara, Muhammad Hidayat divonis tujuh tahun penjara, Faisol divonis lima tahun penjara. 

Ahmad Sobirin, Imron Najib, Suryadi Wironegoro, Muhamad Hasan Al-Bana, Nurdin dan Hadwiyanto Moeriandono (divonis PN Karawang) masing-masing divonis lima tahun penjara. 

Abdul Qadir Hasan Baraja cs didakwa pasal 59 ayat 4 huruf c Jo pasal 82 A ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017. 

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013. 

Tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang Jo pasal 55 Ke 1 KUHP dan ketiga Pasal 5 ayat (1) undang-undang nomor 10 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ke-1 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved