Abdul Qadir Hasan Baraja, Pimpinan Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi memvonis Abdul Qadir Hasan Baraja, pimpinan Khilafatul Muslimin 10 tahun penjara.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi memvonis Abdul Qadir Hasan Baraja, pimpinan Khilafatul Muslimin 10 tahun penjara.
Sidang putusan digelar pada Selasa (24/1/2023) lalu, bersama 10 terdakwa lain yang juga menggerakkan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin.
Majelis menyatakan, Abdul Qadir Hasan Baraja cs terbukti melakukan penyebaran paham ormas yang bertentangan dengan pancasila.
Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Abu Salma mengatakan, sebagai jemaah pihaknya tentu sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan terhadap pimpinannya.
"Tanggapan kami sebagai jemaah, hanya pengadilan akhirat yang maha-adil, putusan hakim memvonis 10 tahun yang lain rata-rata enam tahun dan tujuh tahun, ini sebenarnya tidak sesuai dengan dakwaan," kata Abu Salma, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Lapas Kelas IIA Bekasi Deklarasi Komitmen Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Selama proses persidangan lanjut dia, seluruh saksi berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik menyatakan bertentangan dengan pancasila.
"Penyidik harus ditinjau kembali, BAP dari penyidik terhadap para saksi sama seperti copi paste," ucap Abu Salma.
Abdul Qadir Hasan Baraja cs didakwa pasal 59 ayat 4 huruf c Jo pasal 82 A ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Januari 2023, Berikut Persyaratannya
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013.
Tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang Jo pasal 55 Ke 1 KUHP dan ketiga Pasal 5 ayat (1) undang-undang nomor 10 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ke-1 KUHP.
Adapun masing-masing terdakwa selain Abdul Qadir Hasan Baraja, mendapatkan vonis rata-rata di atas lima tahun.
Mereka adalah Sekretaris Khilaftul Muslimin Abdul Aziz divonis selama 6 tahun 3 bulan, kemudian Bagian Bidang Zakat Khilafatul Muslimin selama 6 tahun.
Baca juga: Pembunuh Berantai Wowon CS Siapkan 2 Lubang di Bekasi dan Cianjur, Polisi: Mungkin Ada Korban Baru
Indra Fauzi divonis enam tahun penjara, Muhammad Hidayat divonis tujuh tahun penjara, Faisol divonis lima tahun penjara.
Ahmad Sobirin, Imron Najib, Suryadi Wironegoro, Muhamad Hasan Al-Bana, Nurdin dan Hadwiyanto Moeriandono (divonis PN Karawang) masing-masing divonis lima tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Gelar Temu Ilmiah Nasional, Psikologi UP Bahas Pentingnya Kesehatan Mental dan Ruang Belajar Humanis |
|
|---|
| Dialog Bersama BNPT, Anggota DPR Tegaskan Pancasila Harus Jadi Ideologi Pemersatu Bangsa Indonesia |
|
|---|
| Disertasi Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi, Dosen UP: Ada Disparitas Penegakan Hukum |
|
|---|
| Tak Bisa Lupakan Satu Rumah, Kesaksian Warga Lubang Buaya Abah Yasin Alami Peristiwa G30S |
|
|---|
| Baleg DPR Tampung Aspirasi Mahasiswa Soal RUU Pembinaan Ideologi Pancasila |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Abdul-qadir-h.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.