Cerita Kriminal
Anak Janda Muda di Palmerah Tewas Dianiaya Kusir Delman, Pelaku Ternyata Residivis Narkoba
SMD (27) pelaku penganiayaan anak dari sang kekasih VA (24) hingga tewas ternyata merupakan residivis kasus narkoba.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Pada hari Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, VA diantar oleh pelaku SMD ke rumah orangtuanya yang berada di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kemudian pada pukul 06.30 WIB, korban mengalami kejang-kejang hingga harus dibawa ke rumah sakit.
VA langsung melaporkan perbuatan keji sang kekasih SMD ke Polres Metro Jakarta Barat.
Namun sekitar pukul 15.30 WIB pelapor dikabari bahwa korban telah meninggal dunia.
Dalam kasus ini, pelaku SMD melakukan kekerasan terhadap anak dari sang kekasih dengan cara korban dalam posisi berdiri ditonjok menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak 3 kali.
Akibatnya, korban terjatuh ke kasur dan mengalami muntah-muntah.
"Tak hanya itu saja pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan Kepala korban ke ember," pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.