Cara Lapor SPT Pajak Bagi yang Berpenghasilan di Bawah Rp 60 Juta, Gunakan Formulir SPT 1770 SS

Jangan lupa untuk lapor pajak 2023, berikut simak cara lapor SPT pribadi bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta.

Editor: Muji Lestari
pajak.go.id
Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan, Simak cara lapor SPT pribadi bagi penghasilan yang dibawa Rp 60 juta 

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.

Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:

- Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

- Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.

Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan, yaitu melalui e-Filing sehingga memungkinkan melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun," tambah dia.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved