Cara Lapor SPT Pajak Bagi yang Berpenghasilan di Bawah Rp 60 Juta, Gunakan Formulir SPT 1770 SS
Jangan lupa untuk lapor pajak 2023, berikut simak cara lapor SPT pribadi bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.
Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:
- Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
- Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.
Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan, yaitu melalui e-Filing sehingga memungkinkan melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun," tambah dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.