Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

100 Hari Wafatnya Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi, Status Tersangka Buat Keluarga Kian Duka

Di momen 100 hari wafatnya Hasya atau pada 17 Januari 2023, pihak keluarga justru merasa kian berduka.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ira (tengah), ibunda dari Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Momen 100 hari wafatnya Mohammad Hasya Athallah Saputra (17) tak membuat pihak keluarga kian ikhlas atas ajal yang menjemput mahasiswa tingkat pertama Universitas Indonesia (UI) itu.

Di momen 100 hari wafatnya Hasya atau pada 17 Januari 2023, pihak keluarga justru merasa kian berduka.

Penyebabnya, karena pihak keluarga mendapat kabar dari polisi bahwa penyebab kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang menewaskan Hasya pada pada 6 Oktober 2022 karena kesalahan Hasya.

Polisi pun menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Dengan demikian membuat kasus kecelakaan ini tak bisa dilanjutkan penyidikannya.

Padahal, versi keluarga, Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Usai melindas Hasya, sang purnawirawan polisi itu disebut juga tak mau membawa Hasya ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.

Baca juga: Gegara Status Tersangka, Orang Tua Mahasiswa UI Mengira Pensiunan Polisi Penabrak Anaknya Meninggal

"Setelah 100 hari, menurut kami kasus ini stuck sudah sampai 100 hari tidak ada kejelasan apa-apa.

Akhirnya setelah 100 hari, kami menghubungi lawyer kami," kata Ira selaku ibunda Hasya sembari menangis saat menceritakan hal itu di gedung ILUNI UI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Ira mengatakan, di saat dia sedang bertemu dengan tim kuasa hukumnya itulah, ia menerima telepon dari polisi tentang hasil penyelidikan kecelakaan yang menewaskan Hasya.

"Kami terima kabar bahwa kasus anak kami telah di SP3  (dihentikan)," ujar Ira.

Di saat itulah dia merasa duka yang harus dialami keluarganya jadi kian bertambah.

Sebab, Hasya yang tewas dalam kecelakaan karena ditabrak mobil pensiunan polisi justru ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya.

"Jadi berarti hal apa yang harus kami korbankan lagi anak kami sudah jadi korban. kasusnya anak kami dihentikan di SP3," tuturnya.

Ilustrasi Kecelakaan.
Ilustrasi Kecelakaan. (Google)

Versi Polisi

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, angkat bicara terkait penetapan Hasya sebagai tersangka.

Menurut Latif, purnawirawan polisi yang menabrak Hasya sudah berada di jalur yang benar.

"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan pak Eko ada di jalan utamanya," kata Latif seperti dikutip Wartakota, Jumat (27/1/2023).

"Jadi dia (almarhum Hasya) istilahnya, merampas hak lain. Karena pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," lanjutnya.

Menurut Latif, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.

"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.

Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari Eko Setia Budi Wahono.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved