Berapa Gaji Pantarlih di Pemilu 2024? Catat Syarat dan Cara Daftarnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menerima pendaftaran untuk rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024. Berapa gajinya?
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menerima pendaftaran untuk rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Bagi Anda warga negara Indonesia dengan lulusan minimal SMA sederajat, bisa segera mendaftarkan diri sebelum proses rekrutmen ditutup.
Adapun untuk kelengkapan dokumen pendaftaran, dapat disampaikan kepada PPS kelurahan atau Desa setempat paling lambat 31 Januari 2023 secara langsung.
Dikutip dari akun media sosial resmi KPU RI, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi bagi para calon Pantarlih yang ingin mendaftar, diantaranya :
Baca juga: Verifikasi Bacaleg DPD RI, 4 Nama Manfaatkan Injury Time di KPU DKI
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
- Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
4. Berdomisili dalam wilayah kerja
5. Mampu secara jasmani dan rohani
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Selain itu, para calon Pantarlih juga harus memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan diantaranya sebagai berikut :
1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan satu dokumen
5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas foto berwarna berukuran 4x6
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik)
9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).
Lalu, berapa gaji Pantarlih?
Dilansir dari Tribunews.com, dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, dijelaskan bahwa masa kerja Pantarlih ialah mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2024.
Kemudian, setiap anggota Pantarlih akan memperoleh gaji Rp1 juta per bulan.
Bagi Kamu yang ingin mendaftar, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih akan dilakukan hingga 31 Januari 2023 ini.
Nantinya, hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023, sebelum para Pantarlih terpilih dilantik 6 Februari 2023.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Pilkada Jakarta Berlangsung 1 Putaran, KPU Bakal Kembalikan Anggaran Rp 356 Miliar |
![]() |
---|
Legowo Kalah Pilkada Jakarta, Timses RIDO Cabut Gugatan ke DKPP Terhadap KPU |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Kota Bekasi Jadi yang Terendah se-Jawa Barat |
![]() |
---|
Besok Mulai Rekap Tingkat Provinsi, KPU Tak Wajibkan Paslon Hadiri Pengumuman Hasil Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Disorot Saksi RIDO, Tingkat Partisipasi Warga Jakpus di Pilkada 2024 Cuma 55 Persen, KPU Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.