Pilkada 2024

Disorot Saksi RIDO, Tingkat Partisipasi Warga Jakpus di Pilkada 2024 Cuma 55 Persen, KPU Buka Suara

Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 jadi alasan kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) ogah menandatangani berita acara rekapitulasi

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada di Jakarta Pusat yang dilakukan di Hotel Merlynn Park, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 jadi alasan kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) ogah menandatangani berita acara rekapitulasi suara di tingkat kota/kabupaten.

Aksi ini dilakukan saksi di semua wilayah di Jakarta, tak terkecuali di Jakarta Pusat pada Kamis (5/11/2024) kemarin.

Ketua KPU Jakarta Pusat Efniadiansyah mengakui, partisipasi warga Jakarta Pusat dalam ajang kontestasi politik tingkat daerah ini hanya berkisar di angka 50 persen.

“Partisipasi masyarakat di angka 55,98 persen,” ucapnya di Hotel Merlynn Park, Gambir, Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, pada Pilkada 2024 ini total daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta Pusat sebanyak 813.721 orang.

Dari jumlah tersebut, warga yang menggunakan haknya sebanyak 455.549 dengan rincian 417.472 suara sah dan 38.077 tidak sah.

Efni mengakui, ada penurunan tren partisipasi masyarakat dibandingkan saat Pilpres 2024 silam.

“Untuk angka partisipasi memang ada penurunan ya,” ujarnya.

Ia berdalih, pihak KPU Jakarta Pusat sudah berupaya maksimal mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November silam.

Termasuk mendistribusikan surat undangan atau formulir C6 Pemberitahuan kepada warga yang masuk DPT.

“Tapi memang ini soal hak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, kami juga enggak bisa maksa,” kata dia.

“Kalau mereka enggak datang, kami juga enggak bisa memaksa,” sambungnya.

Oleh karena itu, Efni membantah tudingan kubu RIDO yang menyebut KPU tidak profesional, sehingga banyak masyarakat yang tak mendapat formulir C6 Pemberitahuan.

Apalagi, formulir C6 Pemberitahuan bukan syarat mutlak masyarakat menggunakan hak suaranya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved