Verifikasi Bacaleg DPD RI, 4 Nama Manfaatkan 'Injury Time' di KPU DKI

Masih ada delapan bakal calon anggota DPD yang memanfaatkan 'injury time' untuk merampungkan berkas pendaftaran ke KPU DKI Jakarta.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin, Kamis (29/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Masih ada delapan bakal calon anggota DPD yang memanfaatkan 'injury time' untuk merampungkan berkas pendaftaran ke KPU DKI Jakarta.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin menjelaskan, KPU RI memang memberikan kompensasi waktu 2x24 jam hingga Selasa (24/2/2023) kepada bacaleg yang belum melengkapi pengunduhan berkas dukungan ke aplikasi Silon.

Adapun sedianya batas akhir penyerahan dukungan ke aplikasi Silon berakhir pada Minggu (22/1/2023) pukul 23.59 WIB.

"Karena waktu dua hari perbaikan data diawal itu Silon bermasalah, kemudian Kpu ri memberikan dispensasi tambahan dua hari, dua kali 24 jam. 

Nah di kami ada delapan calon yang meminta tambahan waktu 2x24 jam buat menyempurnakan uploading data," kata Nurdin saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).

Nurdin menuturkan, kedelapan nama itu bagian dari 30 bacaleg DPD yang telah menyerahkan berkas pendaftaran secara fisik ke KPU DKI Jakarta.

Baca juga: Resmi 34 Orang Daftar Bakal Caleg DPD RI Provinsi DKI Jakarta, 7 Otomatis Gugur

"Dari total itu kan sebelumnya dari 30 itu ada delapan yang  sudah memenuhi syarat. 

Kemudian yang wajib melakukan perbaikan ada 22, nah dari 22 nama itu delapan yang meminta tambahan waktu," papar Nurdin.

Adapun berkas yang wajib diunggah para bacaleg DPD DKI yakni dukungan minimal 3.000 KTP warga DKI Jakarta yang tersebar di tiga wilayah ibu kota.

Setelah proses penyerahan berkas rampung, selanjutnya KPU DKI Jakarta akan melanjutkan proses verifikasi administrasi tahap 1 sampai 1 Februari 2023. 

"Tanggal 2 feb sampai 4 februari itu ada proses rekap ditingkat kota dan provinsi. 

Setelah tanggal 4 itu cek ke lapangan. Kalau hasilnya masih di atas syarat minimal 3000 di DKI itu lanjut ke verifikasi faktual tapi kalau tidak tercukupi 3000 maka stop disitu tidak lanjut," ujar Nurdin.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved