Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Richard Eliezer Berhak Dapat Keringanan Hukuman, Kuasa Hukum: Bisa Bharada Tolak Perintah Jenderal?

Kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan Richard Eliezer atau Bharada E berhak mendapatkan keringanan hukuman.

Kompas TV
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara. 

Perintah Sambo Sah

Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak bisa dipidana.

Richard menilai tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan.

Berdasarkan fakta persidangan, perintah yang diberikan kepada Richard Eliezer itu sah.

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini, Rabu (18/1/2023). (YouTube Kompas TV)

"Kenapa? Karena background dia sebagai brimob di mana para militer kemudian dia ditugaskan ada surat tugasnya. Dia melihat bahwa perintah yang diberikan oleh Ferdy Sambo itu sah," kata Ronny seperti dilansir KompasTV pada Jumat (27/1/2023).

Richard Eliezer melihat tugasnya mendampingi Ferdy Sambo bukan saja sebagai sopir.

Baca juga: Putri Candrawathi Rindu Anaknya, Pilu Ibunda Brigadir J: Kenapa Yosua Tak Diberi Kesempatan Hidup?

Lebih dari itu, dia memiliki tanggung jawab untuk menjaga Ferdy Sambo dan keluarganya.

"Yang kedua, di dalam fakta persidangan tanggal 8 ketika Ferdy Sambo memberikan perintah itu dalam emosional marah, dia memakai uniform lengkap. Richard melihat itu adalah perintah yang sah," tambahnya.

Ronny melihat dalam perkara ini ada alasan penghapus pidana Pasal 51 ayat 1 terhadap Richard Eliezer.

"Jadi ini adalah bentuk pembelaan yang berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan," pungkasnya.

Tidak bisa menolak

Dilansir Wartakota, terkait alasan jaksa bahwa Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku utama, Ronny mengaku tidak sepakat dengan itu.

"Karena dia digerakkan dan ada yang menyuruh, jadi Richard Eliezer ini sebagai alat. Kalau bicara sebagai alat dia tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," kata Ronny.

"Lalu di fakta persidangan terbukti Bharada E tidak punya niat jahat terhadap Yosua. Eliezer adalah orang terakhir yang dipanggil Sambo di Saguling, dan orang terakhir yang naik ke mobil menuju ke Duren Tiga," kata Ronny.

Ahli Mikro Ekspresi, Monica Kumalasari menyebut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer semakin spontan saat mengeluarkan kesaksiannya di persidangan. Hal itu menurutnya berbanding terbalik dengan terdakwa pembunuhan Brigadir J yang lain, Ferdy Sambo.
Ahli Mikro Ekspresi, Monica Kumalasari menyebut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer semakin spontan saat mengeluarkan kesaksiannya di persidangan. Hal itu menurutnya berbanding terbalik dengan terdakwa pembunuhan Brigadir J yang lain, Ferdy Sambo. (Kolase TribunJakarta)

Dalam posisi itu kata Ronny, Bharada E sebagai personel dengan pangkat paling rendah, tidak bisa punya kesempatan menolak dan memikirkan perintah tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved