Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Ayah Mahasiswa UI Sudah Ikhlas Anaknya Tewas Kecelakaan, tapi Heran Penabrak Tak Meminta Maaf

Namun Adi Saputra heran penabrak anaknya yang merupakan seorang purnawirawan Polri tak sekalipun mengucapkan permintaan maaf.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
YouTube Kompas TV
Adi Saputra sudah ikhlas menerima musibah yang menyebabkan putranya Muhammad Hasya Atallah meninggal dunia karena kecelakaan Oktober 2022 lalu. Namun Adi Saputra heran penabrak anaknya yang merupakan seorang purnawirawan Polri tak sekalipun mengucapkan permintaan maafnya. 

Pihak keluarga, mengaku keberatan dengan ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan purnawirawan polisi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) silam.

Hasya, yang saat itu sedang mengendarai motor, tiba-tiba saja ditabrak purnawirawan polisi berinisial E.

Menanggapi keberatan ditetapkannya Hasya menjadi tersangka, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, angkat bicara.

Ia menegaskan pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak.

Adi Saputra sudah ikhlas menerima musibah yang menyebabkan putranya Muhammad Hasya Atallah meninggal dunia karena kecelakaan Oktober 2022 lalu.
Adi Saputra sudah ikhlas menerima musibah yang menyebabkan putranya Muhammad Hasya Atallah meninggal dunia karena kecelakaan Oktober 2022 lalu. (YouTube Kompas TV)

Menurut Latif, purnawirawan Polri itu sudah berada di jalur yang benar.

"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (purnawirawan Polri) dalam posisi hak utama jalan pak E ada di jalan utamanya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

"Jadi dia (almarhum Hasya) istilahnya, merampas hak lain. Karena pak E berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak E berada di hak utama jalannya pak E," lanjutnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan itu.

"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," tuturnya.

"Kecelakaan itu kan diawali dari pelanggaran, maka untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tentu lengkapi alat keselamatan, tentu di luar harus berhati-hati juga lengkapi alat keselamatan, ini yang menjadi utama terkait keselamatan," lanjutnya.

Menurut Latif, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.

"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.

Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari E.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak E," katanya.

Baca juga: Setelah Tabrak Hasya Mahasiswa UI, Purnawirawan Polri Disebut Utus Seseorang ke Rumah Korban

Menurut Latif, Hasya kurang hati-hati saat mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam pada saat itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved