Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Catat, Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari 2023

Ferdy Sambo akan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 mendatang.

Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo menundukkan kepala saat sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ferdy Sambo akan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 mendatang.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum. Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso seusai sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Setelah Hakim Wahyu memerintahkan terdakwa Ferdy Sambo untuk kembali menjalani penahanan.

"Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ujar Hakim.

Baca juga: Kubu Kuat Maruf Sebut JPU Berimajinasi Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membuat tuduhan kosong dan serampangan kepada pihaknya.

Salah satu tuduhannya yaitu dengan menyebut kuasa hukum Ferdy Sambo tidak profesional.

"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," kata kuasa hukum Ferdy Sambo.

Baca juga: Jaksa Ungkap Siasat Jahat Putri Candrawathi, Pura-pura Tak Paham Pembunuhan Berencana

"Memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, dan Penuntut Umum seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat," tambahnya.

Berbagai tuduhan tersebut dinilai mencederai profesi penegak hukum.

Namun, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan tuduhan itu tidak menyurutkan semangat pihaknya dalam menyajikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo.

Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," ujar JPU.

Selain itu, Jaksa menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," ungkap JPU.

Sementara itu, JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved