Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kubu Kuat Maruf Sebut JPU Berimajinasi Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J

Tim kuasa hukum Kuat Maruf membantah kliennya mengetahui isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti dan Irwan Rismawan)
Sering bikin tertawa seisi ruang sidang, terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf ternyata menyimpan rasa sakit hati. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tim kuasa hukum Kuat Maruf membantah kliennya mengetahui isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Kuat Maruf menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berimajinasi dalam membuat dalil perselingkuhan.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Kuat Maruf saat menanggapi replik JPU dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Dalil Penuntut Umum mengenai adanya perselingkuhan saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," kata tim kuasa hukum Kuat Maruf.

Tim kuasa hukum Kuat menyatakan tidak sependapat dengan dalil yang disampaikan Jaksa.

"Justru terlihat Penuntut Umum tidak mampu membantah argumentasi tim penasihat hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan," ujar dia.

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J Agenda Duplik Hari Ini

JPU dalam tuntutannya menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved