Menggabungkan Puasa Rajab dan Puasa Qadha, Bagaimana Hukumnya?
Masih ada umat muslim yang masih memiliki utang puasa qadha menjelang bulan Ramadhan. Lantas bolehkah Puasa Rajab dan Puasa Qadha digabung?
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak hukum Puasa Rajab dan Puasa Qadha apabila pelaksanaannya digabung. Ini kata MUI.
Berdasarkan penanggalan Hijriah, awal bulan Rajab 1444 H jatuh pada tanggal 23 Januari 2023.
Bulan Rajab merupakan bulan ke tujuh dari 12 bulan dalam satu tahun.
Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan mulia yang dikenal dalam Islam.
Bulan Haram atau bulan yang dimuliakan dalam Islam terdiri dari Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram.
Di dalam bulan-bulan Haram yang diistimewakan oleh Allah, di dalamnya amal saleh dilipat gandakan.
Di bulan Rajab, ada beberapa amalan sunnah yang dianjurkan. Salah satunya adalah puasa sunnah Rajab.
Baca juga: Jangan Lupa Baca Doa Bulan Rajab 1444 H, Ini Sederet Keutamaan Bagi yang Mengamalkannya
Bagi umat Islam, Puasa Rajab merupakan salah satu ibadah sunnah yang bisa dikerjakan selama bulan Rajab.
Puasa Rajab sebenarnya dapat dilaksanakan kapan saja, asalkan masih dalam bulan tersebut.
Namun, bisakah kita menggabungkan Puasa Rajab dengan utang puasa Ramadan?
Penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa menggabungkan Puasa Rajab dengan puasa utang pada bulan Ramadhan sah dan diperbolehkan.
"Meng-qadha puasa Ramadan itu sah dan diperbolehkan bagi yang masih memiliki utang puasa. Malah hukumnya wajib, karena harus segera dibayarkan utang puasa Ramadannya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Ia juga mengatakan bahwa utang puasa Ramadhan dapat dilaksanakan di waktu-waktu yang tidak diharamkan untuk berpuasa, misalnya hanya puasa satu hari di hari Jumat saja.
"Selain di bulan Rajab, mengganti utang puasa Ramadhan juga bisa dilakukan pada puasa hari Senin dan hari Kamis juga," imbuhnya.
MUI dan Aliansi Bela Palestina Serukan Solidaritas untuk Jurnalis yang Gugur di Gaza |
![]() |
---|
MUI Desak Pemerintah Bersikap soal Sound Horeg, Sebut Bisa Merusak Harmoni |
![]() |
---|
Kebijakan Dedi Mulyadi Ditentang MUI Kota Bekasi, Tolak Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos |
![]() |
---|
Saat Vasektomi Syarat Bansos Diharamkan MUI, Dedi Mulyadi Ketemu Pria Pengangguran Punya 11 Anak |
![]() |
---|
Di Konferensi Kemenangan Gaza, Aliansi Bela Palestina Bawa Dukungan Besar dari Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.