Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Alasan BEM UI Nilai Tim Khusus Pencari Fakta Kasus Kematian Hasya Athallah Tidak Profesional

BEM UI angkat suara nilai tim pencari fakta kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya Athallah Saputra tidak profesional. Apa alasannya?

Kolase TribunJakarta
(Kiri Foto) Irjen Fadil Imran dan (Kanan Foto) Muhammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak di Jagakarsa. BEM UI angkat suara nilai tim pencari fakta kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya Athallah Saputra tidak profesional. Apa alasannya? 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) angkat suara terkait kasus Hasya Athallah Saputra yang tewas akibat kecelakaan dan melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Untuk informasi, kecelakaan ini terjadi Oktober 2022 lalu, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari kasus tersebut, Polri menetapkan mendiang Hasya Athallah Saputra sebagai tersangka, atas kelalaiannya sendiri.

Kapolda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran, melalui konferensi persnya, mengatakan pihaknya akan membentuk tim khusus pencari fakta untuk menangani kasus ini.

Namun demikian, BEM UI menilai pembentukan tim khusus pencari fakta ini justru menunjukan tidak profesionalnya institusi kepolisian dalam penanganan kasus ini.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Susno Duadji Minta Penegak Hukum Belajar Lagi Definisi Tersangka

"Pembentukan tim khusus untuk pencarian fakta tersebut jelas amat patut dipertanyakan oleh karena menunjukkan betapa tidak profesionalnya Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka bagi Almarhum Hasya sebelum benar-benar menggali fakta yang ada," ujar Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, dalam siaran resminya, Rabu (1/2/2023).

"Pembentukan tim khusus ini pun menunjukkan Kepolisian yang hanya berkeinginan untuk menggali penuh fakta yang ada setelah ramai dihantam kritisi masyarakat," tegasnya lagi.

Melki mengungkapkan, setelah adanya pembentukan tim khusus pencari fakta ini, pihaknya menerima surat undangan dari Dirlantas Polda Metro Jaya pada Senin (30/1/2023) malam.

Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), tewas dalam kecelakaan dengan mobil purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Meski telah meninggal dunia, kepolisian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.
Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), tewas dalam kecelakaan dengan mobil purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Meski telah meninggal dunia, kepolisian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut. (Kolase TribunJakarta.com/Ist)

Surat undangan tersebut bertujuan untuk membahas mengenai pencarian fakta yang ada.

"Dalam undangan tersebut, tertera juga nama Kuasa Hukum Keluarga Korban, Ketua BEM UI, Dekan FISIP UI, dan beberapa undangan lainnya untuk turut serta," ungkapnya

"Namun, Kuasa Hukum Keluarga Korban memutuskan untuk tidak hadir karena menganggap bahwa pertemuan dan juga tim khusus tersebut bukanlah pertemuan yang berdasar, mengingat tidak terdapatnya satu pun landasan hukum dalam KUHAP yang menyebutkan pembentukan tim khusus sebagai proses hukum acara pidana," timpal Melki.

Menyikapi hal ini, Melki menuturkan pihaknya penuh mendukung keputusan dan tindakan dari keluarga almarhum Hasya Athallah, yang tidak menghadiri pertemuan atas inisiasi dari Polda Metro Jaya tersebut.

Bahkan, Melki bilang bahwa pihaknya menyatakan tidak tergabung dalam tim khusus yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana tersebut.

"BEM UI pun sepenuhnya mendukung upaya keluarga korban untuk menegakkan keadilan, juga menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku sesuai proses hukum yang berlaku," imbuhnya.

"Kami juga menuntut instansi Kepolisian untuk segera menangani kasus ini dengan seadil-adilnya, sesuai aturan yang berlaku, dan tanpa rekayasa ataupun pemutarbalikkan fakta," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved