Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik, Pastikan Sesuai Kriteria

Mudah kok, berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Layanan Lapak Asik. Pastikan memenuhi kriteria

sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/kartu-digital
Ilustraso Kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Layanan Lapak Asik.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah asalkan memenuhi persyaratan dan kriteria.

Tidak perlu datang langsung ke kantor cabang, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dari mana saja dengan adanya layanan online.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Login Pakai NIK KTP

Salah satunya via Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak dan Fisik.

Sesuai namanya, layanan ini memungkinkan Anda untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakesehatan tanpa adanya kontak secara fisik dengan petugas.

Diantaranya, dengan mengunjuki website Lapak Asik melalui smartphone Anda.

Meski begitu, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan klaim JHT.

Berikut syarat mengajukan klaim JHT secara online, yang dirangkum TribunJakarta.com dari laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id :

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

2. Peserta mengundurkan diri

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerj

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)

5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen)

6. Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan

7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat layanan Lapak Asik?

Inilah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via layanan tersebut, diantaranya :

1. Kunjungi Portal Layanan Lapak Asik - BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file adalah 6MB

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu

6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Itulah cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui HP tanpa antre.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved