Cerita Kriminal
Uang Ratusan Juta Rupiah Korban Raib, Praktik Ganjal Mesin ATM Masih Terjadi di Tangerang Raya
Penangkapan terhadap pelaku pencurian modus ganjal ATM tersebut dilakukan setelah seorang warga bernama Darminto warga kelurahan Pakojan, Pinang,
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kejahatan pencurian bermodus ganjal mesin ATM (Anjungan Tnai Mandiri) untuk mendapatkan untung pribadi masih terjadi di Tangerang Raya.
Aparat Polsek Pinang Kota Tangerang pun membekuk dua dari tujuh orang komplotan modus ganjal ATM di Kecamatan Pinang.
Keduanya pelaku itu berinisial Y alias Surya (30) dan EH alias Jaya (30).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, awalnya seorang anggota kepolisian melihat empat orang yang mencurigakan di sekitar Indomaret wilayah Pinang.
"Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali di wilayah Pinang, dua berhasil melarikan diri saat penyergapan," ujar Zain, Rabu (1/2/2023).
Penangkapan terhadap pelaku pencurian modus ganjal ATM tersebut dilakukan setelah seorang warga bernama Darminto warga kelurahan Pakojan, Pinang, Kota Tangerang, jadi korban.
Baca juga: Tabrak Warga Hingga Ceburkan Diri ke Kali, Komplotan Maling Bermodus Ganjal ATM Diringkus
Darminto sebelumnya mengalami kerugian mencapai Rp 104 juta pada 2 Desmber 2022 di mini market bilangan Pinang.
"Lima pelaku lain masih dalam pengejaran, semua berasal dari Sumatra Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi," papar Zain.
Kelima pelaku yang masih buron itu diketahui berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24)
Polisi turut menyita alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut.
Baca juga: Ingin Ziarah ke Makam Istri di Cilacap, Kakek 70 tahun Ini Curi Mobil Karyawan Kantor di Tebet
Dari hasil interogasi, kompolotan ini merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM.
Selain melancarkan aksinya di kota Tangerang, mereka lakukan juga di wilayah Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Tangerang.
"Aksinya di wilayah Tangerang raya, saya imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang kota di nomer pengaduan 082211110110," urainya.
Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 363 kUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.
"Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagi bank yang telah di modifikasi didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap lima pelaku lainnya," tandas Zain.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
ganjal ATM
ganjal mesin ATM
pencurian
Kecamatan Pinang
Kota Tangerang
Tangerang Raya
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Sekuriti di Jakarta Timur yang Tusuk Istri di Hadapan 3 Anak Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Tusuk Istri di Depan 3 Anaknya yang Masih Kecil, Sekuriti di Jaktim Meracau saat Diamankan |
![]() |
---|
Perwira TNI Gadungan Dibekuk di Duren Sawit, Kedok Terbongkar Gara-gara Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Selesai Upacara HUT ke-80 RI, Polsek Cilincing Bekuk Pengedar Ekstasi dari Hotel di Sunter dan Medan |
![]() |
---|
5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.