Cerita Kriminal

Uang Ratusan Juta Rupiah Korban Raib, Praktik Ganjal Mesin ATM Masih Terjadi di Tangerang Raya

Penangkapan terhadap pelaku pencurian modus ganjal ATM tersebut dilakukan setelah seorang warga bernama Darminto warga kelurahan Pakojan, Pinang,

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Tersangka berinisial Y alias Surya (30) dan EH alias Jaya (30), dua dari tujuh orang komplotan pencurian modus ganjal ATM di kawasan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (1/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kejahatan pencurian bermodus ganjal mesin ATM (Anjungan Tnai Mandiri) untuk mendapatkan untung pribadi masih terjadi di Tangerang Raya.

Aparat Polsek Pinang Kota Tangerang pun membekuk dua dari tujuh orang komplotan modus ganjal ATM di Kecamatan Pinang.

Keduanya pelaku itu berinisial Y alias Surya (30) dan EH alias Jaya (30).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, awalnya seorang anggota kepolisian melihat empat orang yang mencurigakan di sekitar Indomaret wilayah Pinang.

"Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali di wilayah Pinang, dua berhasil melarikan diri saat penyergapan," ujar Zain, Rabu (1/2/2023).

Penangkapan terhadap pelaku pencurian modus ganjal ATM tersebut dilakukan setelah seorang warga bernama Darminto warga kelurahan Pakojan, Pinang, Kota Tangerang, jadi korban.

Baca juga: Tabrak Warga Hingga Ceburkan Diri ke Kali, Komplotan Maling Bermodus Ganjal ATM Diringkus

Darminto sebelumnya mengalami kerugian mencapai Rp 104 juta pada 2 Desmber 2022 di mini market bilangan Pinang.

"Lima pelaku lain masih dalam pengejaran, semua berasal dari Sumatra Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi," papar Zain.

Kelima pelaku yang masih buron itu diketahui berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24)

Polisi turut menyita alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut.

Baca juga: Ingin Ziarah ke Makam Istri di Cilacap, Kakek 70 tahun Ini Curi Mobil Karyawan Kantor di Tebet

Dari hasil interogasi, kompolotan ini merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM.

Selain melancarkan aksinya di kota Tangerang, mereka lakukan juga di wilayah Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Tangerang.

"Aksinya di wilayah Tangerang raya, saya imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang kota di nomer pengaduan 082211110110," urainya.

Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 363 kUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

"Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagi bank yang telah di modifikasi didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap lima pelaku lainnya," tandas Zain.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved