Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Banyak yang Beri Dukungan ke Bharada E, Sang Ibunda Nangis Haru: Tuhan Akan Balas Kebaikan Kalian
Ibunda Bharada E mengaku terharu saat banyak pendukung Bharada E meneriaki nama anaknya. Ia lalu membeberkan harapannya.
Penasihat hukum melanjutkan frasa penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya belum mengakomodir keadaan yang mana saksi pelaku bekerja sama atau Justice collaborator sebagai pelaku material.
Dalam hal ini terdakwa Richard Eliezer yang mempunyai peran lebih dominan dibanding para terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy sambo.
"Dalam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim penjatuhan pidana yang paling ringan terhadap terdakwa Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara lebih mendalam," lanjut penasihat hukum.
Penasihat hukum Richard Eliezer mengatakan atas uraian itu, sangat keliru dan tidak berdasar karena penuntut umum mencoba menafsirkan.
Ketentuan dalam pasal 10 a Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dengan alasan tidak diaturnya saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice collaborator juga sebagai pelaku matrial.
"Padahal definisi saksi pelaku dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang perlindungan saksi dan korban adalah tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama," kata penasihat hukum.
Penasihat hukum melanjutkan artinya tidak ada bentuk lain dari saksi pelaku selain yang disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sehingga, penuntut umum keliru dengan memperluas pengertian mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dan hal itu berlaku sepanjang saksi pelaku bukan pelaku utama.
"Bahwa sudah sangat jelas baik dalam dakwaan tuntutan maupun repliknya penuntut umum telah dengan tegas dan penuh keyakinan menyatakan bahwa pelaku utama dalam perkara adalah saksi Ferdy sambo," kata penasihat hukum.
"Sehingga tidak alasan bagi penuntut umum untuk menolak menyatakan terdakwa Richard Elieze sebagai Justice Collaborator," kata penasihat hukum.
Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.