DLHK Depok Tangkap Tangan 30 Pembuang Sampah Sembarangan, Petugas Siaga Dari Siang Hingga Subuh
Para pelanggar yang tertangkap tangan ini diminta membuat surat pernyataan agar tak lagi mengulangi perbuatannya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Bidang Kebersihan dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok terus menggencarkan giat operasi tangkap tangan (OTT) kepada para pembuang sampah sembarangan.
Bahkan, Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Iskandar Zulkarnaen, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk menangani persoalan ini.
"Kita agendakan giat sampah liar dengan bentuk tim, dan bentukan titik rawan buang sampahnya," ujar Iskandar dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/2/2023).
Iskandar mengatakan, tim ini akan memonitor titik-titik rawan yang menjadi lokasi pembuangan sampah.
"Monitor dari jam 11.00 WIB sampai dengan jam 04.00 WIB pagi," bebernya.
"Sampai saat ini sudah tertangkap 30 orang (pembuang sampah sembarangan)," timpalnya.
Baca juga: 20 Warga Pembuang Sampah di Jalan Raya Bogor Kena OTT Petugas Lingkungan Hidup
Lebih lanjut, Iskandar mengatakan para pelanggar yang tertangkap tangan ini diminta membuat surat pernyataan agar tak lagi mengulangi perbuatannya.
Bahkan, ancaman sanksi juga bisa berupa tindak pidana ringan (Tipiring).
"Dinasehati dan dibuatkan surat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya lagi di depan lurah setempat, atau di sidang tipiring di PN," pungkasnya.
Soal OTT KPK Noel Pengamat Sindir Kekuasaan dan Retorika, Dulu Galak Suarakan Hukuman Mati Koruptor |
![]() |
---|
Polsek Tambun OTT Pelaku Transaksi Narkoba Tembakau Sintetis Modus Tempel |
![]() |
---|
Juru Sita Senior PN Jakarta Barat Kena OTT Bawas MA karena Diduga Terima Suap, Humas: Ini Jebakan |
![]() |
---|
Diduga Terima Suap, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kena OTT Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Terjaring OTT KPK, Simak Sosok Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Jeratan Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.