Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Seusai Ditabrak Purnawirawan Polisi, Hasya Ternyata Tak Langsung Dibawa ke Rumah Sakit

Hasya yang merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu tak mendapatkan penanganan selama 45 menit setelah ditabrak mobil Pajero AKBP Eko.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), tewas dalam kecelakaan dengan mobil purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Meski telah meninggal dunia, kepolisian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap dalam rekonstruksi purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono tak langsung membawa Muhammad Hasya Atallah ke rumah sakit setelah mengalami kecelakaan.

Hasya yang merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu tak mendapatkan penanganan selama 45 menit setelah ditabrak mobil Pajero AKBP Eko.

Hal itu terungkap setelah polisi menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan Hasya di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Diketahui, Hasya meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri.

Tampak sejumlah anggota polisi itu berjaga di tepi jalan tepat di titik Hasya terlibat ditabrak mobil Mitsubishi Pajero.

Salah satu adegan memperlihatkan pengemudi yang tak lain AKBP Eko tak membawa Hasya ke rumah sakit setelah mengalami kecelakaan.

Pada adegan 6, Eko memerankan adegan beberapa saat setelah mobilnya melindas Hasya.

Eko terlihat turun dari mobil lalu melihat kondisi Hasya dan memindahkan korban ke pinggir usai tergeletak di tengah jalan.

Hasya tak langsung dibawa ke rumah sakit, hal itu terungkap pada adegan rekonstruksi ke-9.

Pengemudi dan warga di tempat kejadian perkara (TKP) kala itu menelpon ambulans.

Kemudian ambulans pun datang 30 menit setelahnya.

"Saksi, Agus Priadi, menghubungi pengemudi mobil ambulans. Akhirnya mobil ambulans datang 30 menit kemudian," tutur salah satu petugas kepolisian yang memandu jalannya rekonstruksi, Kamis (2/2/2023).

Saat sudah tiba, pengemudi ambulans langsung mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya.

Lalu petugas ambulans mengangkut tubuh Hasya 15 menit kemudian.

Baca juga: Terkuak yang Dilakukan Purnawirawan Polri Usai Tabrak Mahasiswa UI, Ambulans Tiba 30 Menit Kemudian

Berdasarkan kesaksian, pengemudi ambulans itu mengaku tidak bisa memastikan kondisi Hasya saat ia datang apakah sudah dalam keadaan tewas atau tidak.

"Saat Anda mengecek di sini, pastikan dia sudah meninggal atau belum?" tanya seorang petugas kepolisian yang memandu jalannya rekonstruksi kepada petugas ambulans.

Petugas ambulans mengaku melihat Hasya dalam kondisi matanya sudah melihat ke atas, tidak bergerak, dan tidak bernafas.

"Saya tidak bisa melihat kondisi meninggal atau tidak karena saya melihat matanya sudah (melihat) ke atas,"

"Sudah tidak ada gerakan sama sekali. Tidak ada napas," tutur petugas ambulans.

Terungkap di rekonstruksi apa yang dilakukan purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sesaat setelah menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah.
Terungkap di rekonstruksi apa yang dilakukan purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sesaat setelah menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah. (Kolase TribunJakarta/Kompas.com Dzaky Nurcahyo)

Menurut petugas, tidak ada teriakan atau pun erangan kesakitan dari Hasya saat itu. Juga tidak ada darah yang keluar dari tubuhnya.

"Tidak ada. Bersih," kata petugas ambulans.

Perkara ini menuai polemik publik karena Hasya yang menjadi korban tewas malah menjadi tersangka.

Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Hal itu yang kemudian membuat Hasya menjadi tersangka.

Di sisi lain, polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023 lantaran korban dinyatakan tewas.

Harusnya ikut kejuaran taekwondo

Hasya Athallah Saputra (18), Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas kecelakaan dengan kendaraan perwira Polri dijadwalkan ikut kejuaran Taekwondo Kapolri Cup. 

Dwi Syaviera (50) atau akrab disapa Ira mengatakan, putranya merupakan atlet taekwondo yang sudah mengikuti berbagai kejuaran tingkat nasional. 

"Almarhum adalah atlet taekwondo, selama ini masih ada (terdaftar sebagai kontingen atlet) di Kabupaten Bekasi," kata Ira di Bekasi, Senin (30/1/2023). 

Di kampus, Hasya juga aktif dalam kegiatan taekwondo dan dijadwalkan mewakili UI di ajang Kapolri Cup. 

Baca juga: Mana yang Nabrak? Tanya Ayah Mahasiswa UI Tahu Anaknya Tewas, Purnawirawan Polri Langsung Berdiri

"Seminggu setelah almarhum meninggal harusnya mewakili UI dalam kejuaraan Kapolri Cup tapi karena almarhum keburu meninggal," ucapnya. 

Sosok Hasya lanjut Ira, merupakan anak yang baik dan berprestasi. Dia didik sejak dini oleh ayahnya yang merupakan pelatih atlet taekwondo. 

"Kami mendidik anak kami taekwondo baru aja baru 10 tahun, kami didik sendiri, kalau mau tahu siapa pelatihnya, ya ayahnya sendiri," kata Ira. 

Selain di Kapolri Cup, Hasya juga telah memiliki beberapa jadwal kejuaraan di Banyuasin serta Pra-PON di Palembang. 

"Tapi ternyata harus berpulang terlebih dahulu sebelum menyelesaikan semua pertandingan ini," ungkap Ira. 

Orangtua Mohammad Hasya Athallah Saputra, Adi Saputra (kanan) dan ibunda, Ira, memberikan keterangan pers tentang kecelakaan yang menewaskan anaknya tewas dan ditetapkan sebagai tersangka, di Restoran Wulan Sari, Bekasi, Senin (30/1/2023).
Orangtua Mohammad Hasya Athallah Saputra, Adi Saputra (kanan) dan ibunda, Ira, memberikan keterangan pers tentang kecelakaan yang menewaskan anaknya tewas dan ditetapkan sebagai tersangka, di Restoran Wulan Sari, Bekasi, Senin (30/1/2023). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Hasya merupakan mahasiswa UI yang tewas kecelakaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu. 

Polisi melakukan penyelidikan atas insiden kecelakaan maut tersebut, tetapi Hasya yang sudah meninggal dunia justru ditetapkan sebagai tersangka. 

Kendaraan roda dua Hasya jatuh, dari arah berlawanan datang kendaraan roda empat yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono

Hasya tewas dengan menderita luka parah, keluarga menuntut keadilan atas insiden kecelakaan yang menewaskan putranya tersebut.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved