Soal Wacana Jalan Berbayar, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Minta Warga Tak Perlu Panik Berlebihan

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta masyarakat tak perlu panik berlebihan terhadap wacana penerapan jalan berbayar atau ERP.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com. Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta masyarakat tak perlu panik berlebihan terhadap wacana penerapan jalan berbayar atau ERP.

Pasalnya, menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, aturan Perda terhadap penerapan jalan berbayar juga belum ada.

"Kita kalau mau menerapkan kebijakan itu kan harus berbasis aturan, nah aturannya itu dengan Perda."

"Sekarang aja Perdanya kan belum dibahas jadi apa yang mau jadi payung hukumnya," kata Gembong saat ditemui di kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Kamis (2/2/2023).

"Makanya kami minta kepada publik Jakarta gausah terlalu khawatir karena kan aturannya belum dibuat," lanjut Gembong.

Baca juga: Pemilu 2024, PDI Perjuangan DKI Jakarta Targetkan Minimal Ulangi Kesuksesan di 2014

Gembong menyatakan sejatinya PDI Perjuangan mendukung kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta selagi tujuannya untuk mengatasi kemacetan.

Namun dia menggarisbawahi jangan sampai kebijakan tersebut malah akan menambah beban masyarakat.

"Kita sepakat lalu lintas di DKI harus diatur, tapi untuk saat ini pengaturan jangan mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat yang sebagaimana disampaikan rekan-rekan ojol dan lainnya," papar Gembong.

Ditolak Ojol

Diketahui, wacana penerapan jalan berbayar di 25 ruas jalan Jakarta mendapat penolakan keras dari masyarakat, utamanya para pengendara ojek dan taksi online.

Ojol dan taksi online pun bahkan sampai menggelar aksi di depan DPRD DKI Jakarta pada Rabu (25/1/2023) untuk menolak penerapan jalan berbayar.

Aksi ojol itu berbarengan dengan jadwal rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan Dishub membahas wacana jalan berbayar atau ERP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved