Lagi Ngetren di Kalangan Anak Muda, Ini Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA Gratis

Menikah di KUA tengah menjadi tren di kalangan anak muda, berikut ini syarat dan cara daftar nikah di KUA gratis.

Editor: Muji Lestari
medan.tribunnews.com
Ilustrasi Menikah. Simak syarat dan cara daftar nikah di KUA 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bebera waktu ini menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sedang menjadi tren di kalangan pasangan muda di Indonesia.

Selain gratis, menikah di KUA juga menjadi pilihan sejumlah kalangan anak muda karena dinilai lebih sederhana tetapi tetap berkesan.

Bagi pasangan yang sedang merencanakan pernikahan, menikah di KUA bisa menjadi pilihan.

Sebelum menentukan menikah di KUA, tentu perlu mengetahui sejumlah persyaratan untuk daftar nikah.

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar nikah di KUA?

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran nikah harus dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan. 

Sementara untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri, akan dicatat di kantor perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.

Baca juga: Luna Maya Masih Jomblo, Cari Tipe Lelaki Begini dan Tak Masalah Cuma Nikah di KUA

Adapun bagi calon pengantin yang ingin daftar nikah, harus dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dengan melampirkan sejumlah persyaratan, meliputi :

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin

2. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat

3. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah

4. Foto kopi kartu keluarga

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya

6. Surat persetujuan kedua calon pengantin

7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 7 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya

9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada

10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia

12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama

14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Untuk warga negara Indonesia yang tinggal diluar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut :

1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

2. Persetujuan kedua calon pengantin;

3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang

6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang

Prosedur daftar nikah di KUA Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama :

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain :

- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan

- Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran 

- Pas foto 2x3 berlatar biru 4 lembar, beserta softcoppy

- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

Biaya Nikah

Lantas, berapa biaya nikah saat ini?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, biaya nikah di KUA saat ini adalah Rp 0 alias gratis.

Akan tetapi, pelaksanaan nikah di KUA hanya berlaku pada hari dan juga jam kerja.

Sementara bagi para calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.

Adapun nantinya, pemberian buku nikah akan diberikan setelah akad nikah dilakukan.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved