Lagi Ngetren di Kalangan Anak Muda, Ini Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA Gratis
Menikah di KUA tengah menjadi tren di kalangan anak muda, berikut ini syarat dan cara daftar nikah di KUA gratis.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bebera waktu ini menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sedang menjadi tren di kalangan pasangan muda di Indonesia.
Selain gratis, menikah di KUA juga menjadi pilihan sejumlah kalangan anak muda karena dinilai lebih sederhana tetapi tetap berkesan.
Bagi pasangan yang sedang merencanakan pernikahan, menikah di KUA bisa menjadi pilihan.
Sebelum menentukan menikah di KUA, tentu perlu mengetahui sejumlah persyaratan untuk daftar nikah.
Lantas, apa saja syarat dan cara daftar nikah di KUA?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran nikah harus dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Sementara untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri, akan dicatat di kantor perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
Baca juga: Luna Maya Masih Jomblo, Cari Tipe Lelaki Begini dan Tak Masalah Cuma Nikah di KUA
Adapun bagi calon pengantin yang ingin daftar nikah, harus dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dengan melampirkan sejumlah persyaratan, meliputi :
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
2. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat
3. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah
4. Foto kopi kartu keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
6. Surat persetujuan kedua calon pengantin
7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 7 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia
12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama
14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Untuk warga negara Indonesia yang tinggal diluar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut :
1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
2. Persetujuan kedua calon pengantin;
3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang
Prosedur daftar nikah di KUA Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama :
1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain :
- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran
- Pas foto 2x3 berlatar biru 4 lembar, beserta softcoppy
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
Biaya Nikah
Lantas, berapa biaya nikah saat ini?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, biaya nikah di KUA saat ini adalah Rp 0 alias gratis.
Akan tetapi, pelaksanaan nikah di KUA hanya berlaku pada hari dan juga jam kerja.
Sementara bagi para calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.
Adapun nantinya, pemberian buku nikah akan diberikan setelah akad nikah dilakukan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Dedi Mulyadi Mulai Genit Berani Ajak Ayu Ting Ting ke KUA, Barak Militer Jadi Senjata Pilihan Melobi |
![]() |
---|
Batas Waktu Pendaftaran Nikah, Benarkah Harus Jauh-Jauh Hari? Begini Aturannya |
![]() |
---|
Syarat Nikah Terbaru 2025 dari Kemenag, Cara Daftar Serta Dokumen yang Diperlukan |
![]() |
---|
Kementerian Agama Keluarkan Aturan Baru Nikah 2025, Kini Akad Nikah Boleh di Luar Hari Kerja |
![]() |
---|
Kabar Baik! Mulai Juni 2025, Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.