Cerita Kriminal

Pengiriman Ratusan Gram Sabu Dari India Digagalkan Polisi, Disembunyikan Dalam Kancing Gaun India

Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan pengiriman paket pakaian pesta khas dari India melalui jasa ekspedisi.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda
Rilis Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pengiriman narkotika jenis sabu yang berkedok gaun dari India, Sabtu (4/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TAGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan pengiriman paket pakaian pesta khas dari India melalui jasa ekspedisi.

Bukan tanpa alasan, pakaian pesta itu merupakan sebuah kedok pengiriman narkoba.

Dalam pakaian tersembunyi 317,59 gram narkotika jenis sabu di kancing gaun tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi pengiriman barang haram melalui kantor pos tersebut diterima oleh seorang wanita berinisial DS (49).

Pengirim paket tersebut merupakan warga negara asing (WNA) India berinisial IW.

"Pelaku DS ini dikendalikan oleh seorang DPO (daftar pencarian orang) berinisial IW dari India. DS dan IW saling mengenal saat dalam satu sel kasus serupa (narkotika). Peran DS sebagai penerima paket dan mengedarkan sabu tersebut di Indonesia," kata Zain, Sabtu (4/2/2023).

DS ditangkap di wilayah Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (2/2/2023).

Menurutnya, pengungkapan kasus peredaran sabu itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket sabu melalui jasa pengiriman.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Kampung Boncos Kembali Bergeliat, Dua Bandar Sabu Tertangkap

"Ini merupakan jaringan baru berasal dari India. Kami berkoordinasi dengan pihak bea dan cukai, kemudian berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 317,59 gram dari 205 kancing di lima gaun pesta," ungkap Zain.

Menurutnya, paket sabu yang berhasil didapat dari tangan pelaku merupakan barang berkualitas nomor satu yakni memiliki harga mahal.

Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus pengiriman sabu berkedok gaun.
Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus pengiriman narkotika jenis sabu yang berkedok gaun dari India, Sabtu (4/2/2023).

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam," katanya.

Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved